Sutopo Kades Bendar Di Laporkan Polisi Pekerjaan Rabat Beton Dana Desa 2025 Begini Ceritanya



Kabupaten Pati,jumaat  (20/02/2026) – Pembenahan infrastruktur desa menjadi hal yang sangat penting dan vital bagi sarana dan prasarana masyarakat. Terlebih dengan adanya alokasi dana desa yang cukup besar, diharapkan mampu mendorong kemajuan pembangunan perdesaan secara merata dan transparan.

Namun, kondisi berbeda justru terjadi pada proyek pembangunan jalan poros desa (rabat beton) di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Proyek senilai Rp121 juta tersebut, setelah pemotongan PPN/PPH, nilai pekerjaan riil yang diterima kontraktor hanya sekitar Rp104 juta.

Subkon Mengaku Belum Dibayar Lunas

Pekerjaan rabat beton di RT 03 RW 02 Desa Bendar yang dilaksanakan pada 23–27 September 2025 itu dikerjakan oleh pihak subkontraktor. Namun hingga kini, pembayaran belum diterima secara penuh.

> “Sampai hari ini pekerjaan belum dilunasi oleh pihak Pemdes Bendar,” ungkap Imam Praseto (IM), pihak subkon.



Mediasi Buntu, Dana Disebut Sudah Cair

Permasalahan ini sempat dimediasi di rumah Kepala Desa Bendar, Sutopo, pada 13 Oktober 2025 pukul 07.30 WIB. Mediasi dihadiri oleh Sekdes Iin Novitasari, kontraktor (AS), subkon (IM), dan Kades Sutopo.

Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan berujung buntu.

Pihak Sekdes disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp104 juta kepada Kepala Desa untuk pelunasan proyek rabat beton tersebut.

> “Dana sudah saya serahkan sesuai anggaran Rp104 juta,” jelas Sekdes.



Dana Diduga Berkurang, Selisih Rp44 Juta Menghilang

Menurut keterangan yang dihimpun, dana tersebut kemudian diserahkan kepada kontraktor (DA). Namun, dana yang sampai ke pihak subkon hanya sebesar Rp60 juta.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp44 juta yang hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan anggaran antara oknum Kades Bendar dan pihak kontraktor, karena kedua pihak saling melempar tanggung jawab.

Subkon Terbebani Hutang Material dan Upah

Akibat belum dibayarnya sisa pekerjaan tersebut, pihak subkon kini harus menanggung beban hutang kepada pemasok material, tenaga kerja, serta penyedia semen curah dari PT. Perisai Batu Penjuru (Ebenhazer).

Selama hampir lima bulan, tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terkait.

Kasus Dilaporkan ke Polsek Juwana

Merasa dirugikan, pihak subkon akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Juwana pada Senin, 9 Januari 2026.

Laporan diterima oleh penyidik Aipda Marga Adi W., S.H., Banit Reskrim Polsek Juwana Polresta Pati.

Pemeriksaan Saksi Berjalan, Kades Akan Dipanggil

Per Kamis, 19 Februari 2026, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Selanjutnya, Kepala Desa Bendar, Sutopo, dijadwalkan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Kasus ini diduga mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 392, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.


---

Sorotan Publik: Transparansi Dana Desa Dipertanyakan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut, agar tidak merugikan pihak pekerja maupun merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa.(tim)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال