Pati,sinarnusantara.com dalam situasi ketegangan di persidangan botok hadir sosok purnawirawan Komjen Pol Purnawirawan waka polri ugroseno memberikan kesaksian yang sebenarnya menurut hukum 13/02/2026.
Ugroseno menerangkan bahwa tugas pokok polri sebagai alat negara pada sat berjalanya demontrasi berlagsung jika ada kejadian yang sifatnya insidentil atau kejadian di luar lokasi demo maka pihak keamanan sekali lagi harus mengamankan situasi.
Namun kejadian pada saat botok di lokasi jalan lingkar belum menimbulkan kerugian kepada penguna jalan.
Jelas ugroseno di luar sidang, memberi kesaksian ahli menerangkan bahwa kasus botok tergolong asas kriminalisasi kasus penangkapan botok cacat hukum pungkasnya.(cip)
Tags
hukum