PATI –SINARNUSANTARA.COM Aktivitas pengangkatan kayu jati yang tumbang di bahu jalan dputr Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas dan status kepemilikan kayu tersebut, lantaran menurut mereka lokasi pohon berada di bahu jalan dputr sehingga kuat dugaan bukan aset Perhutani.senin 13/04/2026.
Menurut keterangan warga setempat kepada awak media, Senin (13/04/2026), pohon-pohon jati tersebut sebenarnya sudah tumbang sejak bulan januari lalu. Namun, baru saat ini dilakukan proses eksekusi dan pengangkatan oleh pihak yang mengaku berasal dari Perhutani.
"Kami heran, pohonnya sudah lama tumbang, baru sekarang diambil. Tapi yang jadi pertanyaan warga, posisinya itu cuma sekitar 2 meter dari pinggir jalan. Kalau jaraknya sedekat ini, apakah benar masuk wilayah lahan milik Perhutani atau justru aset milik pemerintah daerah atau dinas lain?" ungkap salah satu warga yang melintas di lokasi.
Warga menyampaikan keraguannya karena pohon jati yang ditebang tersebut usianya sudah puluhan tahun, namun letaknya berada di luar kawasan hutan negara yang biasa dikelola Perhutani. Masyarakat meminta kejelasan terkait peta batas wilayah dan surat kepemilikan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan penyalahgunaan aset.
Saat dikonfirmasi kepada para pekerja yang sedang melakukan pemuatan kayu jati di lokasi, mereka mengaku bertindak atas perintah dan tugas dari Perhutani. Para pekerja tersebut juga membenarkan bahwa kayu-kayu jati hasil tebangan akan dibawa dan disetorkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) yang berada di wilayah Kabupaten Pati.
Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan rasa penasaran warga. Masyarakat masih menunggu konfirmasi resmi dan kejelasan status lahan tersebut, apakah benar masuk dalam penguasaan Perhutani atau merupakan aset jalan milik Dputr atau instansi terkait lainnya.
Menanggapi hal tersebut, tim media juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun pemerintah daerah terkait status legalitas kepemilikan kayu yang diangkut tersebut. Warga berharap adanya transparansi agar aset yang ada dapat dikelola dengan benar dan tepat sasaran.(tim)
Tags
daerah