DPUTR PATI TEGASKAN RETREBUSI SAH DAN SESUAI ATURAN.MASYARAKAT HARUS CERDAS

Pati.SINARNUSANTARA.COM Menanggapi pertanyaan media setelah audiensi dengan AMPB pada hari Senin 20 Juli 2026, Kepala DPUTR Kab. Pati Riyoso, S. Sos, MM. menegaskan sekali lagi bahwa menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku  Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi.Rabo 20/7/2026

Dikatakan juga mengenai usulan AMPB untuk mengembalikan hasil penarikan retribusi.

 Perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan usulan usulan yang lain akan dilaporkan kepada bapak bupati  dan kita tunggu keputusan beliau

 Melalui mekanisme yang telah  ditentukan Dengan  melibatkan opd teknis dalam hal ini adalah BPKAD.

Jadikan semua yang belaku sebagai edukasi pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terprofokasi dengan isu yang menyebar 
tandas rioso kepala dputr pati.(cip)`
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال