Pemerintah Kabupaten Pati Permudah Ijin Usaha Karaoke Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah


 Pati.cakranusantara17 Desember 2025
IMG_20251217_182832

Sinarnusantar.pati Kantor Satpol PP Kabupaten pati memfasilitasi kegiatan pembinaan terhadap sekitar 105 kurang lebih perwakilan pengusaha kafe dari wilayah Juwana dan Pati seluruh pengusaha karoke sekabupaten pati. Kegiatan ini menegaskan kewajiban kepatuhan pajak daerah serta perizinan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Satpol PP menekankan bahwa setiap usaha kafe wajib memiliki perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Setiap pengusaha kafe diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta memenuhi standar usaha sesuai klasifikasi risiko.

 

Kewajiban pembayaran pajak daerah juga ditegaskan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana usaha restoran dan kafe termasuk objek pajak daerah yang berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Dalam forum tersebut, para pengusaha kafe dihimbau membentuk paguyuban di setiap wilayah guna mempermudah komunikasi, koordinasi, serta pembinaan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

 

Kegiatan pembinaan OPD Kabupaten Pati ini dihadiri oleh DPKAD Kabupaten Pati yang menyampaikan penjelasan terkait pajak daerah, serta DPTSP Kabupaten Pati yang memaparkan mekanisme dan prosedur perizinan usaha kafe melalui sistem OSS.

 

Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan bahwa pembinaan ini menjadi langkah awal penertiban. Pengusaha kafe yang tidak mematuhi kewajiban perizinan dan pajak berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Antusias para pengusaha karaoke merespon cepat untuk melaksanakan printah untuk segera mengurus ijin usaha  mereka.

Adapun paguyuban karaoke akan di bagi perwilayah sesuai kesepakatan para pengusaha cafe agar kordinasinya lebih nudah tandas mami lina nasava.

                 (cip)


Previous Post Next Post

نموذج الاتصال