Pati .sinarnusantara Sidang dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa (Replik) terhadap pledoi terdakwa. Sidang ke 13 tersebut Jaksa Pununtut Umum (JPU) dengan tegas menolak semua pembelaan baik yang disampaikan langsung oleh terdakwa Utomo bin Muhammad lanjimin maupun yang disampaikan oleh pendamping hukumnya. selasa(3/02/1026)
Dalam jumpa pers kuasa hukum korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) dari LSBH Teratai yang dipimpin langsung oleh Dr. Nimerodin Gulo mengatakan bahwa sudah seharusnya seperti itu, "Saling membantah ya standar lah, terdakwa melakukan pembelaan dan dibantah atau ditolak Jaksa, toh nanti Hakim yang akan memutuskan secara obyektif," .
Diketahui bahwa korban merugi hingga 1, 75 miliar Rupiah akibat ulah terdakwa Utomo bermodus kerjasama di bidang saham kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri.
Dalam sidang sebelumnya Pihak terdakwa ajukan pleidoi atau nota pembelaan yang isinya menangkis semua dakwaan dari jaksa penuntut umum ( JPU) pendamping hukum Fathurrahman dan Arsalan mengatakan bahwa kerjasama antar keduanya merupakan perkara perdata, pihaknya klaim bahwa kerjasama bukan atas nama perorangan melainkan Utomo sebagai Direktur dari perusahaan CV Rina Hasil Samudra, yang dikatakan bahwa kerjasama dengan perusahaan tersebut bukan ranah pidana namun ranahnya perdata. Oleh karenanya pihak pendamping hukum Utomo menganggap kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari tuduhan pidana.
Sementara itu Utomo atau yang biasa dipanggil kaji Tomo juga menyampaikan nota pembelaan dengan bersumpah atas nama Allah dan Rasulullah yang mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari kriminalisasi dan tidak merasa bersalah, bahkan dirinya mengaku sebagai korban penipuan dan pelapor lah yang masih mempunyai hutang ke dia sebesar 5, 5 miliar rupiah.
Dalam sidang replik dari Jaksa, sumpah serapah Utomo tidak berlaku karena berbagai alat bukti yang cukup, salah satunya kwitansi yang ditulis dan ditanda tangani sendiri oleh Utomo, meski Utomo tidak mengakui menerima uang 1.75 milyar tersebut.
Diketahui Utomo dengan Zana melakukan permusuhan sengit sejak tahun 2018 yang awalnya partner bisnis berubah saling melapor, Zana awalnya dilaporkan telah membungakan uang dan menipu, Namun karena tidak terbukti Zana melakukan perlawanan balik hingga akhirnya menyeret Utomo ke jeruji besi untuk yang kedua kalinya dan pihak Zana masih menyiapkan banyak lagi laporan dugaan pencurian, penipuan, pemalsuan dan kasus lainnya. Zana berkomitmen atau akan terus mengejar Utomo selagi tidak mau menyadari kesalahannya.
/tim.
Tags
Hukum PIdana