Dalam proses ini Utomo sudah menjalani masa tahanan 5 bulan guna kepentingan penyelidikan hingga persidangan Hakim memutus bebas, Ada apa dengan PN Pati dua kali memutus bebas kepada terdakwa yang sama, apakah Utomo orang kuat di Pati?.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim memberikan alasan bahwa perkara adalah ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak boleh dituntut atau digugat dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun di sisi lain oleh penyidik baik itu dari kepolisian hingga kejaksaan perkara tersebut tidak sama seperti yang diucapkan oleh Ababil Inthoha salah satu korban ini perkara jelas berbeda karena yang dulu adalah kerjasama perbekalan kapal dengan cek kosong, sekarang adalah saham kepemilikan kapal dengan alat bukti yang berbeda ada kwitansi yang tidak masuk di perkara sebelumnya, ada surat kesepakatan bersama palsu. Tentunya kami akan melakukan upaya hukum atas ketidak profesional kan Pengadilan Negeri Pati, ” Ungkapnya.

Sementara itu korban Zana mengatakan bahwa dirinya sudah mempunyai kecurigaan, karena dari pihak keluarga terdakwa yang koar-koar Utomo nanti akan bebas lagi, ditambah pernyataan Utomo kepada sesama Napi di Lapas bahwa dirinya besuk bebas. “Kemarin itu memang dari pihak keluarga koar-koar bahwa Utomo besok bebas, teman sesama Napi di Lapas juga mengatakan bahwa Setelah Sidang Utomo akan bebas, dan ditambah lagi sidang yang dipercepat tiga kali seminggu dengan terkesan buru-buru, sehingga kita Tertinggal tidak mengikuti. Ada apa ini Pengadilan Negeri Pati?, Apakah memang sudah bobrok Pengadilan Negeri Pati sehingga penjahat dibebaskan dan yang benar dipenjara,” Ungkapnya dengan nada kesal.

Diketahui bahwa Utomo sudah pernah menjalani hukuman setelah divonis 8 bulan oleh Kasasi Mahkamah Agung yang sebelumnya di putus onslag atau lepas oleh PN Pati pada tahun 2023 dan kali ini Utomo kembali diputus bebas tidak bersalah oleh PN Pati sedangkan pengakuan korban sudah menderita kerugian 1, 75 miliar uang yang ditanamkan di saham kapalnya terdakwa yang dibuktikan dengan kwitansi yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa, namun di saat korban kejar-kejar untuk di notariskan perjanjiannya, Utomo selalu mengelak dan ditagih juga sulit hingga berlarut-larut dan berakhir pada putusan sidang hari ini.(cip)