Kasasi MA:Anifah Terdakwa Penipuan Rp3,1 Divonis Tiga Tahun Penjara Nampak Tersenyum



PATI-sinarnusantara.comPutusan Kasasi Perkara Pidana Terdakwa Anifah binti Pirna Nomor Putusan Kasasi:
307 K/PID/2026 Tanggal Putusan: Rabu, 11 Februari 2026. Amar Putusan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 KUHPN (eks Pasal 378 KUHP lama). Pidana Dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Majelis Hakim Kasasi Ketua: Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Anggota: Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. Anggota: Sutarjo, S.H., M.H. Panitera Pengganti:
Dr. Mulyawan, S.H., M.H.

Informasi Proses Kasasi
Tanggal Pengiriman Berkas Kasasi:
Rabu, 17 Desember 2025
Nomor Surat Pengiriman Berkas:
1436/PAN.PN.W12-U10/HK2.1/XII/2025

Hal tersebut diamini oleh DR.Teguh Hartono SH.MH Kuasa Hukum Korban kepada redaksi notoprojo melalui Telephon WhatsApp .Selasa (17/03/26)

Untuk diketahui sebelomnya Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menerima banding dan memutus onslag  (lepas dari tuntutan) Terdakwa Perkara Penipuan dan/atau Penggelapan uang senilai Rp3,1 miliar dengan korban Wiwied warga kecamatan margorejo kabupaten Pati Jawa Tengah.

Dalam putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG menyebutkan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan terdakwa Anifah Binti Pirna tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Namun kini harus bersiap siap kembali akan masuk Jeruji Besi dengan penjara 3 tahun berdasarkan hasil kasasi

Pengacara Korban DR.Teguh Hartono SH.MH Doktor dari Universitas Sebelas Maret Surakarta ini beberkan bahwa Putusan Onslag Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perspektif korban penipuan yang dialami klien saya sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena sudah sangat terang benderang terungkap dalam fakta persidangan bagaimana terdakwa membujuk rayu Korban dengan menawarkan investasi usaha pembelian ayam, usaha pakan ayam, RPA itu menurut fakta hukumnya itu tidak pernah ada. Yang pada akhirnya tidak pernah memberikan laporan keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

”Oleh karena usaha-usaha sebagaimana yang disampaikan kepada Korban tersebut tidak pernah ada atau sebagai Kkebohongan belaka dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi Mens Rea adanya niat atau unsur kebohongan,” jelas DR.Teguh Hartono SH., MH. Selasa (17/03/2026)

Pihak kuasa hukum menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa tengah  telah menjatuhkan putusan onslag tidak tepat dan tidak cermat. Sehingga Korban mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan,dan susah memutuskan perkara Kasasinya penjara 3 tahun sehingga memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

” Alhamdulilah Kasasi Klien Kami diterima Amar Putusan Terbukti melanggar Pasal 492 KUHPN (eks Pasal 378 KUHP lama)
Pidana Penjara 3 Tahun” pungkas Teguh.tim
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال