Dr.Teguh Hartono SH.MH:Petikan Putusan Bisa Di Jadikan Dasar Eksekusi



PATI-SINARNUSANTARA.COM Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa petikan putusan pengadilan sudah bisa dijadikan dasar mengeksekusi terpidana. Setelah hakim memutus perkara lazimnya dilakukan proses minutasi. Selama proses minutasi, kepada para pihak diberikan petikan putusan. Petikan putusan berisi amar yang diputuskan majelis.

Berbekal petikan putusan pun sebenarnya jaksa sudah bisa mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,” jelas ADV.Teguh saat dihub melalui Ponsel whatsappnya .Selasa (17/03/2026)

Teguh menjelaskan persoalan eksekusi perkara pidana merupakan kewenangan lembaga Kejaksaan.

“Kami tegaskan eksekusi perkara pidana, eksekutornya kejaksaan jika perkara telah diputus pidana. Jadi selanjutnya ditanyakan kepada pihak kejaksaan, apa yang menjadi kesulitan pihak Kejaksaan untuk eksekusi, teman jurnalis lebih detail menanyakan” jelas Teguh.

Ia berdalih jika salinan putusan atau petikan putusan (pemidanaan) sudah dikirimkan kepada para pihak (terdakwa dan kejaksaan), itu bukan kewenangan pengadilan, melainkan kewenangan Kejaksaan.

“Petikan putusan pemidanaan sudah bisa jadi dasar eksekusi. Sebab, di dalamnya ada amar/diktum putusan, tetapi pertimbangan hukumnya belum dimuat,”tambahnya.

Jika suatu perkara sudah diputus dan salinan putusannya dalam proses minutasi, petikan putusan segera dikirim ke para pihak.

“Biasanya, setelah perkara diputus paling lambat besok lusanya petikan putusan sudah dikirim ke para pihak. Dalih pengacara yang keberatan dengan eksekusi karena belum terima salinan putusan, sesuatu yang wajar, memang alasannya selalu seperti itu,” jelasnya.

Ia menambahkan Lambannya, eksekusi putusan pemidanaan memang kerap menimbulkan persoalan lantaran belum dikirimkan salinan putusan secara lengkap khususnya dalam perkara-perkara korupsi.

Meski Kejaksaan telah menerima petikan putusan dari MA, seharusnya Kejaksaan selaku eksekutor dapat langsung menjalankan putusan.

“Untuk terpidana yang mau dieksekusi dengan petikan putusan, Kejaksaan tinggal meminta teken dari terpidana dan lembaga pemasyarakatan tempat terpidana akan menjalani masa hukuman. Terkait eksekusi Anifah Binti Pirna” pungkas Teguh

Ditempat terpisah Kasi Intel Kejari Pati Rendra Yoki Pardede saat dihub redaksi menyatakan lagi dinas diluar Kantor ,namun sampai berita ini diturunkan belom bisa Konfermasi .

” masih dinas diluar kantor ,nanti kalo susah balik kantor akan dikabari ” jelas Rendra melalui pesan singkat WhatsApp .tim
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال