PATI,SINARNUSANTARA.COM.Setelah sekian lama kemelut kapal agunan yang di kleim oleh zanah adalah miliknya ternyata setelah tim media mengklarifikasi tentang ligalitas keabsyahan kapal manis sejahtera dan kapal raja sejahtera kepada pimpinan cabang bank bpd jateng jawabanya sangat mecengangkan kamis 26/3/2026.
Pimpinan cabang bank bpd jateng mengaskan bahwa status kapal manis sejahtera dan raja sejahtera adalah masih dalam agunan sejak tahun 2017 sampai 2026 yang mana dalam hal ini dalam hukum perbankkan bila sebuah agunan yang belum selesai atau macet dalam finansialnya atau tidak pernah di ansur dalam hal ini jika agunan tersebut tidak bisa di pindah tangankan kepemilikanya.
Bila terjadi jual beli sebuah agunan tersebut harus melengkapi persyartan persyaratanya contoh dibitur budi setiyawan menjual kedua kapal manis sejahtera dan raja sejahtera tanpa melalui proses lelang tentunya jelas melangar hukum pidana dan perdata.
Karena terjadinya jual beli di luar pengesahan pihak bank bpd jateng maka melangar hukum vidusia
mengapa sebab selain tidak melibatkan pihak bank bpd jateng tanpa adanya surat dari sah bandar juwana maka itu ada dugaan rekayasa oleh pihak yang berkepentingan uajrnya
Pimpinanan cabang bank jateng menambahkan bahwa semua ketentuan sudah di sepakati dalam bentuk surat kesepakatan
Namun realitasnya di lapangan kedua kapal manis sejahtera dan kapal raja sejahtera telah di akui telah di beli zanah.pihak bank mengetahui ketika zanah datang ke bank bpd jateng pengakuan zanah ia telah membeli kedua kapal itu dan menunjukkan akte jual beli kepada pihak bank bpd jateng namun tidak menunjukan surat dari sah bandar
Pimpinan cabang bank jateng mnegaskan bahwa agunan kedua kapal dan sertifikat hak milik berupa tanah dan rumah yang telah menjadi agunan segera di tindak lanjuti oleh bagian hukum perbangkan untuk menyelesaikan agunan trrsebut jika kedua kapal itu tidak mencukupi maka SHM tanah dan bangunan rumah yang untuk menyelsaikan nya melalui proses lelang
tandasnya.(tim)
Tags
daerah