MEDIA JURSID MELAYANGKAN SOMASI KEPADA KUASA HUKUM ANIFAH YANG TIDAK MENCERMINKAN AKADEMISI,BERITA VALID DI KATAKAN HOKS


Pati-sinarnusantara.com Media JursidNusantara.com bersama Muryanto secara resmi menyampaikan somasi terbuka kepada kuasa hukum Anifah, yakni dan , terkait pernyataan yang menyebut pemberitaan media tersebut sebagai hoaks.


Somasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum yang beredar di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, yang menyatakan bahwa pemberitaan mengenai eksekusi atau penangkapan Anifah binti Pirna tidak benar.

Menurut pihak JursidNusantara, pemberitaan tersebut didasarkan pada informasi terkait adanya upaya pencarian oleh pihak dalam kurun waktu tertentu.
Keberatan atas Tuduhan Hoaks

Dalam somasinya, pihak media menyatakan keberatan atas tuduhan hoaks yang dinilai dapat merugikan reputasi dan kredibilitas sebagai lembaga pers.
Selain itu, pernyataan yang disampaikan secara terbuka kepada publik dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta menciptakan tekanan terhadap kebebasan pers.

“Pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merugikan nama baik media kami,” demikian pernyataan dalam somasi terbuka tersebut.
Tuntutan Klarifikasi
Melalui somasi tersebut, pihak JursidNusantara meminta kuasa hukum Anifah untuk:
Menjelaskan secara tegas pihak yang dimaksud sebagai penyebar hoaks
Memberikan klarifikasi terbuka kepada publik
Menghentikan pernyataan yang dianggap merugikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Tekankan Kebebasan Pers
Pihak media menegaskan bahwa sebagai bagian dari kontrol sosial, mereka menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam .

Mereka juga menyatakan menolak segala bentuk tekanan maupun ancaman terhadap kebebasan pers.
“Sebagai kontrol sosial, kami akan tetap bersuara secara profesional meskipun berada di bawah tekanan dari pihak manapun,” tulis mereka.
Buka Opsi Langkah Hukum
Lebih lanjut, pihak media menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila somasi tersebut tidak diindahkan.

Selain itu, mereka menekankan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dijalankan untuk menegakkan keadilan, bukan untuk mencari kesalahan terhadap pihak media.
Penutup
Somasi terbuka ini disampaikan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat serta untuk menjaga kepastian hukum dan profesionalitas dalam penyampaian informasi publik.(tim)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال