Pati, sinarnusantara.com20 April 2026 — Kejaksaan Negeri Pati eksekusi terhadap terpidana Anifah binti Pirna pada 15 April 2026 di Lapas Kelas IIB Pati, setelah yang bersangkutan diketahui berada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Pelaksanaan eksekusi ini menutup rangkaian pencarian yang sebelumnya tidak membuahkan hasil, sekaligus memunculkan perhatian publik terhadap aspek koordinasi dan akurasi dalam penegakan hukum.
Informasi mengenai keberadaan terpidana diperoleh dari staf administrasi lapas dan segera ditindaklanjuti oleh jaksa penangan perkara. Tim kemudian memastikan identitas serta status hukum terpidana, sebelum menyelesaikan administrasi dan melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.
Surat perintah eksekusi diketahui telah diterbitkan sejak 17 Maret 2026. Dalam rentang waktu tersebut, kejaksaan melakukan upaya pencarian di sejumlah lokasi, di tempat mbg di rumah orang tua termasuk tempat tinggal terpidana dan keluarganya.dan waktu tersebut terpotong llibur lebaran,1 Koordinasi dengan aparat kepolisian juga dilakukan, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan.
“Kalau ada yang menyebut tidak ada proses pencarian, itu tidak benar. Kami telah melakukan upaya maksimal, termasuk bekerja sama dengan pihak eksternal,” ujar Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, dalam keterangan kepada media.
Tidak dipenuhinya panggilan jaksa oleh terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap menjadi indikator ketidak koperatifan dalam proses hukum. Dalam praktik penegakan hukum, kondisi demikian 9 menjadi dasar penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun dalam perkara ini belum diumumkan secara administratif.
Perkara tersebut sebelumnya menempuh proses peradilan berjenjang. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana dua tahun penjara, sementara pada tingkat banding terdakwa dinyatakan lepas (onslag). Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Secara normatif, pelaksanaan eksekusi diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang menegaskan kewenangan jaksa dalam menjalankan putusan inkrah. Selain itu, Pasal 216 ayat (1) KUHP mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi perintah pejabat yang sah, sementara Pasal 223 KUHP berkaitan dengan tindakan menghindari atau melepaskan diri dari penahanan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi antar instansi, di mana terpidana yang sebelumnya tidak terlacak justru telah berada di dalam lapas. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya penguatan koordinasi, integrasi data, serta ketepatan administrasi dalam sistem peradilan pidana.
Dengan selesainya eksekusi, kejaksaan memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun demikian, peristiwa ini tetap menyisakan pertanyaan publik mengenai efektivitas mekanisme pencarian dan pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum.sehinga kedua instansi menujukan kinerja yang sangat baik sesuai ketentuan fungsi tugas pokok masing-masing instansi. (tim)
Tags
daerah