RENGAT, SINARNUSANTARA.COM - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto, menegaskan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara...
RENGAT,SINARNUSANTARA.COM -
Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto, menegaskan hanya Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang
berhak menetapkan pemenang, sesuai amanat undang-undang.
Menurut Yopi, tidak ada pihak lain selain KPU yang dapat menetapkan atau mengklaim secara sepihak sebagai pemenang Pilkada Inhu.
"Jadi penegasan hanya KPU sebagai penyelenggara Pilkada Inhu 2020 yang
berhak menetapkan pemenang dalam Pilkada, sesuai amanat undang undang,"
sebut Yopi kepada riauterkinicom, Rabu (09/12/20).
"Tidak ada pihak lain di luar KPU yang dapat menetapkan atau mengklaim
hasil Pilkada Inhu secara sepihak. Biarkan KPU bekerja sesuai tahapan
yang sudah dijadwalkan nantinya, pemenang Pilkada Inhu akan ditetapkan
oleh KPU," tambahnya.
Bupati Yopi mengimbau semua Paslon peserta Pilkada Inhu 2020 dapat
menerima hasil Pilkada dengan legowo apapun hasilnya, dan menahan diri
sambil menunggu proses sesuai tahapan yang telah dijadwalkan KPU.
"Biarkan proses berjalan sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan oleh KPU.
Apapun hasilnya nanti setelah ditetapkan oleh KPU, bagi pihak-pihak
yang merasa berkeberatan dengan penetapan dilakukan KPU, dapat menempuh
jalur hukum yang telah ditentukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK),"
sarannya.
Ia kembali mengimbau warga Inhu dapat menjaga situasi pasca pencolosan
dengan aman, nyaman dan kondusif. Bila ingin mengetahui hasil-hasil
terkait Pilkada Inhu disarankan Yopi warga dapat mengakses situs atau
website resmi KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
"Ayo bersama kita jaga situasi Inhu dengan aman, nyaman dan kondusif
pasca digelarnya hari pencoblosan. Bagi warga Inhu yang ingin mengetahui
hasil Pilkada dapat melihat melalui situs-situs resmi milik KPU,"
pungkas Bupati Yopi.***(guh)
COMMENTS