PEKANBARU , SINARNUSANTARA.COM - Rencana aksi pernyataan sikap dari sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Ikatan Pemuda M...
PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Rencana aksi pernyataan sikap dari sekelompok mahasiswa
yang mengatasnamakan diri sebagai Ikatan Pemuda Mahasiswa Harapan Rakyat
(IPM-HRR) tersebar lewat surat edaran. Dalam surat itu, mereka akan
demo pada Senin (07/12/20) depan ke Kejati Riau, dan Senin (14/12/20) ke
Polda Riau.
Tertuang dalam selebaran itu, massa akan menggelar aksi terkait dugaan
perbuatan melawan hukum yang ditudingkan ke Hendri Along. Malahan,
selebaran itu juga sampai di tangan pria yang akrab disapa Along
tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya, Malden Richardo Siahaan, Along mengatakan bahwa
nama baiknya dicemarkan dengan tudingan dan rencana aksi demo itu.
"Di selebaran itu ada tudingan terhadap klien saya, soal dugaan korupsi
temuan BPK. Padahal di BPK, tidak ada masalah hukum lagi yang dihadapi
klien saya," kata Malden, Jumat (04/12/20) malam.
Malden menyebutkan, tudingan itu termasuk pencemaran nama baik yang
dialami kliennya Hendri. Sehingga, mereka akan segera membuat laporan ke
Polda Riau.
"Klien kami merasa dirugikan dan difitnah, karena ini termasuk
pencemaran nama baik, maka kami akan membuat laporan ke Polda Riau,"
kata Malden.
Malden berharap nantinya polisi bisa segera menangkap orang yang sengaja
membuat tudingan tersebut, serta mengirimkan selebaran itu ke kliennya.
"Kami yakin polisi akan secepatnya menangkap mereka, termasuk dalang dari pencemaran nama baik klien saya," tandasnya.***(arl)
COMMENTS