BENGKALIS, SINARNUSANTARA.COM - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nokor 5/2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelen...
BENGKALIS,SINARNUSANTARA.COM-
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nokor 5/2020 tentang
Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Bahwa
pada hari ini, Sabtu (5/12/20) merupakan hari terakhir tahapan kampanye.
Oleh karena itu mulai Ahad (6/12/20) pukul 00.00 WIB dan berakhir Selasa (8/11/10) pukul 24.00 WIB memasuki masa tenang. Artinya tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon), tim pemenangan ataupun relawan.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengimbau agar semua pihak turut menolak, melawan dan melaporkan apabila ditemukannya dugaan pelanggaran politik uang, sanksinya diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan denda makmal Rp1 miliar.
Serta Bawaslu Bengkalis juga mengimbau agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal selama masa tenang tersebut.
Karena jika melanggar, maka ada sanksi pidananya. Secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu.
"Mari sama sama kita jaga kondusifitas politik, agar pilkada bengkalis tahun 2020 bisa sukses dan menghasilkan pemimpin sesuai harapan publik," imbau Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Sabtu (5/12/20).***(dik/rls)
COMMENTS