JAKARTA,SinarNusantara.com Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 ini pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada b...
JAKARTA,SinarNusantara.com Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 ini pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada banyak kelompok, termasuk kepada ibu hamil dan anak berusia 0 - 6 tahun (balita).
Masing-masing ibu hamil dan balita mendapatkan BLT Rp3 juta setahun, dengan empat kali pencairan.
"Diharapkan dengan bantuan tersebut ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin serta para balita mendapatkan asupan gizi dengan baik,'' tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini, seperti dikutip dari Media ini
Waktu pencairan dana BLT untuk ibu hamil dan balita adalah Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Tujuan dari program ini perlindungan sosial tersebut membuka akses keluarga miskin dan rentan miskin terutama ibu hamil dan balita memperoleh berbagai macam fasilitas kesehatan yang lebih baik.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program perlindungan sosial 4 Januari 2021 lalu sekaligus secara serentak dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat. Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021.
Rinciannya, PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun. Semoga bermanfaat, Bunda.***
COMMENTS