KAMPAR,SINARNUSANTARA.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan jual nomor judi togel diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Po...
KAMPAR,SINARNUSANTARA.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan jual nomor judi togel diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, pada Sabtu (30/1/2021) malam.
Wanita yang diciduk aparat kepolisian ini berinisial ER alias MS (45) warga Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Bersama terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia berisi SMS pesanan nomor togel, sebuah pena dan buku tulis berisi catatan nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga dari transaksi judi togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB, saat itu anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salah seorang warga Perumahan Inti PT Buana Wira Lestari, Sp2 Desa Kijang Makmur yang melakukan aktivitas perjudian jenis togel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir, IPTU Aprinaldi SH, MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 20.55 WIB, tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan perjudian jenis togel, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Nokia seri 105 milik pelaku yang berisi sms pesanan nomor judi togel, sebuah pena dan 3 buah buku tulis berisi catatan nomor togel serta uang tunai sebesar Rp60 ribu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir, IPTU Aprinaldi SH, MH membenarkan penangkapan pelaku judi togel tersebut.
"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***
COMMENTS