JAKARTA,SinarNusantara.com Siswa SD sederajat hingga SMA sederajat tahun ini mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. BLT...
Dikutip dari Media ini , siswa SD/MI/sederajat mendapatkan BLT sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/dederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulanBLT bagi para siswa tersebut disalurkan secara bertahap, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Namun tidak semua siswa berhak mendapatkan BLT tersebut. Ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Media ini.
Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat buat ayah dan bunda.***
COMMENTS