BNNK Pekanbaru Amankan Napi dan Mantan Istri Karena Terlibat Narkoba

 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru mengungkap peredaran narkoba di Kota Mandanj. Sebanyak 499,64...


 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru mengungkap peredaran narkoba di Kota Mandanj. Sebanyak 499,64 gram sabu diamankan dari perempuan berinisial Y yang dikendalikan T, salah satu narapidana yang ada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau.

Y dan T sendiri belakangan diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau. 

Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto menjelaskan, jaringan ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba pada 19 Februari 2021.

"Mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya yang dihuni oleh Y. Petugas langsung melakukan penggerebekan," ucap Febri Selasa (23/02/2021).

Dikatakannya, dari penggrebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku. Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu.

 Dari keterangan Y, ia berkecimpung bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang tak lain adalah mantan suaminya.

"Kita masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Namun pelaku mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba itu oleh T di lokasi yang sudah ditentukan," bebernya.

Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp1 juta per 1 ons. 

Kata Febri, pihaknya juga telah mengamankan T untuk dimintai keterangan asal narkoba yang diedarkan Y. Namun dari pengakuannya, T tidak mengenal orang yang memberikan narkoba itu. Sebab ia berkomunikasi hanya melalui seluler.

"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu. Dia mendapat upah Rp500 ribu per 1 ons," jelasnya.

Untuk diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 dengan kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun dan baru menjalani masa hukuman 2 tahun.

Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Kita masih kembangkan kasus ini untuk meringkus pelaku lain," tandasnya.(MC Riau/ASN)

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,231,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,40,DURI,9,INDRAGILI HILIR,4,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,154,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,255,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: BNNK Pekanbaru Amankan Napi dan Mantan Istri Karena Terlibat Narkoba
BNNK Pekanbaru Amankan Napi dan Mantan Istri Karena Terlibat Narkoba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdrwjY-tt0tKQAFjSIT6P1Gdc5DOgl38ZlZr2spjar8c0pOxdk5uz-2p8UOIPXPj-Uk-3HprJcZExezqOonMhVp7a74v0Y9tGBoK59_hZG4vOSEz8dlxCviJ_L4vM5D0DJbWa4uOqYdJaW/s320/bnnk-pekanbaru-amankan-napi-dan-man.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdrwjY-tt0tKQAFjSIT6P1Gdc5DOgl38ZlZr2spjar8c0pOxdk5uz-2p8UOIPXPj-Uk-3HprJcZExezqOonMhVp7a74v0Y9tGBoK59_hZG4vOSEz8dlxCviJ_L4vM5D0DJbWa4uOqYdJaW/s72-c/bnnk-pekanbaru-amankan-napi-dan-man.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2021/02/bnnk-pekanbaru-amankan-napi-dan-mantan.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2021/02/bnnk-pekanbaru-amankan-napi-dan-mantan.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy