Kemenkumhan Riau Pindahkan 6 Napi Narkoba ke Nusakambangan

 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Riau memindahkan 6 orang narapidana ke Lembaga Nusak...


 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Riau memindahkan 6 orang narapidana ke Lembaga Nusakambangan, Jawa Tengah. Keenam napi itu merupakan bekas pegawai Lapas yang terlibat kasus narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal mengatakan, pemindahan narapidana dilakukan dua trip. 

"Tiga orang narapidana diberangkatkan pagi tadi sekitar pukul 06.30 Wib dari Lapas Klas IIA Pekanbaru, sedangkan tiga orang lainnya sudah terlebih dahulu diberangkatkan.

"Kemarin tiga orang dan hari ini tiga orang kami berangkatkan," ujar Hilal, Jumat (19/2).

Tiga narapidana itu digiring ke luar Lapas Klas IIA Pekanbaru dengan tangan diborgol. Mereka dikawal ketat oleh petugas bersenjata laras panjang, para narapidana itu dimasukkan dalam mobil Trans Pemasyarakatan (Transpas). 

Kemudian, mereka dibawa ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Narapidana itu diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil ke Provinsi Jawa Tengah. 

"Pemindahan ini merupakan arahan Bapak Dirjen Pemasyarakatan dan Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Riau (Ibnu Chuldun)," ucap Hilal.

Menurut Hilal, pemindahan narapidana yang sebelumnya bertugas sebagai pegawai Lapas sebagai bentuk komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkoba. 

"Tidak hanya warga sipil, petugas Lapas juga juga ditindak tegas. Inilah komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba. Sekalipun itu dari internal, khususnya jajaran Pemasyarakatan. Kami tindak tegas dan tidak beri angin sedikit pun bagi teman-teman pegawai yang terlibat narkoba, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar," tegas Hilal.

Dia menjelaskan, proses pemindahan narapidana dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Di Nusakambangan, narapidana dari Riau ini ditempatkan di ruang khusus.

"Di sana, akan menempati Lapas high risk atau Lapas untuk menampung narapidana beresiko tinggi," ucapnya.

Hilal mengingatkan anak buahnya agar tidak bermain dengan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Penindakan tegas akan dilakukan.

"Jangan merusak bangsa," ujar Hilal.(MC Riau/ASN) 

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,228,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,40,DURI,9,INDRAGILI HILIR,4,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,154,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,255,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Kemenkumhan Riau Pindahkan 6 Napi Narkoba ke Nusakambangan
Kemenkumhan Riau Pindahkan 6 Napi Narkoba ke Nusakambangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy_-tuyMEtiCeBUmRPwGREmZ4gnmqEEs9Qsg_QjIObyykBuyljV0BIsRLwAAv-oRtztOASq4EeJpo3MloGu-fJPoB0j5SQGsMFrl4IYX6hGcHZvmDmx8pxp3Irvec3NHEKmnp4uTCMYXMV/s320/kemenkumhan-riau-pindahkan-6-napi-n.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy_-tuyMEtiCeBUmRPwGREmZ4gnmqEEs9Qsg_QjIObyykBuyljV0BIsRLwAAv-oRtztOASq4EeJpo3MloGu-fJPoB0j5SQGsMFrl4IYX6hGcHZvmDmx8pxp3Irvec3NHEKmnp4uTCMYXMV/s72-c/kemenkumhan-riau-pindahkan-6-napi-n.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2021/02/kemenkumhan-riau-pindahkan-6-napi.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2021/02/kemenkumhan-riau-pindahkan-6-napi.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy