PEKANBARU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI, Hamdani mengajak Pemerintah Daerah...
PEKANBARU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI, Hamdani mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung atau menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor Tahun 2021.
Disampaikannya saat membuka rapat kebijakan penanganan Covid-19 dan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 secara virtual yang diikuti Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Jenri Salmon Ginting, di Ruang Riau Command Center (RCC), Selasa (09/02/2021).
Menindaklanjuti instruksi Kemendagri Nomor 3 tahun 2021 merupakan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan Covid-19.
Menurutnya, Kemendagri sebagai langkah strateginya telah menerbitkan Inmendagri Nomor 3 tahun 2021, pada tanggal 5 Februari 2021 lalu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Hal ini tentunya kelanjutan dari Inmendagri sebelumnya PKM pada tingkat provinsi kabupaten kota dan dilaksanakan pada 7 provinsi di Jawa dan Bali," ujarnya.
Untuk itu melalui Inmendagri tersebut, ia menuturkan tentunya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di perpanjang dan berbasis mikro yaitu pada tingkat kelurahan dan desa.
Seperti dengan membentuk posko penanganan dengan memperhatikan hal diantaranya, pertama Gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur PPKM berbasis mikro dengan melakukan koordinasi antar seluruh unsur mulai dari RT, RW, kepala desa, lurah, satuan masyarakat, dan lain sebagainya.
Kedua, mekanisme koordinasi pengawasan evaluasi pelaksanaan mikro PPKM dilakukan dengan membentuk Posko pemandu sampai dengan tingkat desa dan kelurahan.
Ketiga pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan covid 19 dibebankan dalam anggaran masing-masing unsur kepala daerah.
Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mendukung Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tersebut. Selain itu ia mengungkapkan untuk kelancaran pendanaan perlu dukungan, pendamping, pengawasan akan di monitoring agar tata kelola penanggungjawab baik APBD atau APBDes dikelola dengan baik.
"Diharapkan setelah rapat ini nantinya tercipta persepsi dan kesamaan langkah dalam penanganan Covid-19," tutupnya. (MCR/DW)
COMMENTS