Tunggu PP, Pemprov Riau Pastikan Eksekusi 1,2 Juta Hektar Kebun Ilegal

 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan tinggal diam melihat perkebunan ilegal seluas 1,2 juta Hektare...


 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan tinggal diam melihat perkebunan ilegal seluas 1,2 juta Hektare (Ha) di kawasan hutan. Bahkan Pemprov Riau akan segera mengeksekusi perkebunan ilegal tersebut.


Namun untuk mengeksekusi kebun ilegal itu, Pemprov Riau masih menunggu aturan main dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, untuk penyelesaian perkebunan di kawasan hutan itu, skemanya menggunakan UU Cipta Kerja.


"Jadi tidak benar kita membiarkan kebun ilegal itu beroperasi di kawasan hutan," tegas Mamun Murod, Selasa (23/2/2021) di Pekanbaru. 


Namun karena mekanismenya sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Murod, maka pihaknya tinggal mengimplementasikan saja. 


"Sekarang kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi penguat UU Cipta Kerja. Kalau PP sudah keluar salinannya, maka tinggal eksekusi saja untuk eksekusi kebun ilegal seluar 1,2 juta hektare itu," terangnya. 


Karena itu, pihaknya berharap salinan PP tersebut tidak terlalu lama sudah keluar. 

Sebab dalam PP itu sebagai acuan bagaimana mekanisme penyelesaian kebun ilegal tersebut. 


"Artinya bukan berarti kita diam melihat kebun ilegal itu, tapi karena adanya UU Cipta Kerja itu, maka penyelesaikan kebun ilegal itu akan diselesaikan dengan UU Cipta Kerja tersebut," imbuhnya.


Untuk diketahui, Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau tahun 2019 telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Provinsi Riau. Tim Satgas tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. 


Sembilan daerah itu diantaranya, Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Bengkalis, Siak, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. (MC Riau/amn)

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,239,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,43,DURI,9,INDRAGILI HILIR,6,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,177,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,256,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,139,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Tunggu PP, Pemprov Riau Pastikan Eksekusi 1,2 Juta Hektar Kebun Ilegal
Tunggu PP, Pemprov Riau Pastikan Eksekusi 1,2 Juta Hektar Kebun Ilegal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFcx_CStuldDsAkmP9LFHgtrBVCOZj_kBnPP1hOE3MaaCmwib2SBGpXuKdIfRLAEdfxAncHIlDNu6_HBCnCyWMqDG_XpK64AnkfL8um2Irz41dm80bP9Uo6tGYS1PW7P_UKmsdQkI-MtR9/s320/tunggu-pp-pemprov-riau-pastikan-ek.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFcx_CStuldDsAkmP9LFHgtrBVCOZj_kBnPP1hOE3MaaCmwib2SBGpXuKdIfRLAEdfxAncHIlDNu6_HBCnCyWMqDG_XpK64AnkfL8um2Irz41dm80bP9Uo6tGYS1PW7P_UKmsdQkI-MtR9/s72-c/tunggu-pp-pemprov-riau-pastikan-ek.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2021/02/tunggu-pp-pemprov-riau-pastikan.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2021/02/tunggu-pp-pemprov-riau-pastikan.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy