Risih Di Link Berita Kapolres Masalah Illog, Deni Humas Polres Keluarkan Oknum Wartawan Dari GWA

  PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Terkait pemberiataan di salah satu media online, RB yang men Sheer Link berita di GWA Mitra Polres Kampar, ...

 




PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Terkait pemberiataan di salah satu media online, RB yang men Sheer Link berita di GWA Mitra Polres Kampar, dengan Sub judul. Diduga Polres Kampar Tidak Berdaya Berantas Illog Di Wilayah Kampar, dan dengan Judul berita "Mafia ILLog Dan Pengelolan Kayu Illog Masih Berkeliaran Di Desa Si Abu Kab. Kampar Riau". Dalam hitungan menit, AKP Deni selaku humas  polres kampar, mengometari dengan bahasa. "Hebat kali shere berita ngantam Polres Kampar di grup rekan Polres Kampar ini, kayaknya anda tak cocok digrup ini". Kapolres aja nyampaikan bahwa kami tak ada kepentingan dengan pelaku illog dan Tak ada yg membekingi illog, kalau ketangkap akan diproses. Sebut Deni, di Group WhatsApp mitra polres kampar. Namun Tak sempat RB mempertanyakan alasan apa Deni mengeluarkan di GWA dan WA pribadinya. Deni langsung mengeluarkan RB di dalam GWA dan juga memblokir di WA pribadinya. Tutur RB Kepada Media ini. Selasa 23/3/21. Di salah satu tempat di Jln. Sutomo Pekanbaru.

Adapun isi dan bunyi link berita di media BTC yang di Sheer RB Ke GWA mitra polres kampar, sebagai berikut: 

Bebara bulan yang lalu. Gencarnya turun tangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang menemukan aktivitas illegal logging di cagar alam Bukit Bungkuk di Kabupaten Kampar. Yang mana pada saat itu di razia oleh BBKSDA bersama Tim Polda riau.

Namun beda halnya dejgan Para mafia Illegal Logging dan pengelolaan Illog beberap swomel di Desa Si Abu Kab. Kampar riau yang sampai saat ini masih Berkeliaran tanpa tersentuh oleh aparat terkait.

Pantauan media ini beberapa bulan lalu ratusan tual kayu alam atau yang diduga illegal berada di beberapa Swomel, yakni: Swomel milik. Sofian, Iwan, Pak DE, Yusril dan Antan Di Desa Si Abu Kabupaten Kampar, Riau. Meski aparat setempat mengetahui keberadaan mereka namun tetap berjalan tanpa hambatan. Diduga kuat operasi penampungan pembalakan liar dan swomel pengelolan kayu alam sengaja di biarkan menjadi ladang upeti bulanan para oknum.

Meski sudah dijelaskan pada Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf (e) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar, namun tetap saja terjadi pembalakan liar dan juga Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah Izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil.

Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Industri Primer Hasil Hutan.

Aktifis LSM IPPH Rony BT, yang pernah membuat laporan resmi kepada kapolres kampar beberapa bulan yang lalu, kembali angkat bicara terkait keberadaan beberapa meja swomel yang menampung ratusan bahkan ribuan tual kayu Illog di wilayah kampar khususnya di desa si Abu tersebut. 

Tambah Rony, mengatakan kepada media, terkait persoalan tersubut diatas, memang sudah pernak kita laporkan ke polres kampar dan bahkan sudah viral di beritakan oleh beberapa media, namun yang kita sayangkan kepada aparat terkait khusunya polres kampar belum pernah ada kita dengar dan tau tindakan dari aparat yang berangkutan.

Sambung Rony, kita tidak tau apa kendala dari aparat yang bersangkutan dan apa alasan, hingga tidak ada tindakan, dan baru-baru ini kita dengar informasi bahwa diduga adanya oknum aparat terlibat dalam kegiatan tersebut, sehingga pihak polres takut mengambil tindakan. 

Kita berharap kepada Pihak polres kampar dan aparat terkait lainnya, untuk menghindari imek publik. Kita minta agar segera di berantas dan  menangkap para mafia Illog, meja dan pemilik swomel di daerah tersebut. Bila aparat di riau tidak bertindak khusus Polres Kampar, maka kita suratin. BBKSD riau dan pihak terkait lainnya. Harap dan tegas Rony Kepada media ini, selasa 23/321. Di salah satu tempat di jalan setiabudi pekanbaru. 

Terkait tindakan dan tanggapan AKP Deni, selaku humas Polres Kampar,, media ini yang mengofirmasikan kepada Kapolres Kampar melalui WhatsApp pribadinya, hingga tayangnya berita ini belum terlihat dan terbaca oleh Kapolres. (Yg)***

Editor: Sarah

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,239,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,43,DURI,9,INDRAGILI HILIR,6,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,160,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,256,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Risih Di Link Berita Kapolres Masalah Illog, Deni Humas Polres Keluarkan Oknum Wartawan Dari GWA
Risih Di Link Berita Kapolres Masalah Illog, Deni Humas Polres Keluarkan Oknum Wartawan Dari GWA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgddlIX6NKYN26fyJuY6a4GhexrdcGuSqX5Bt74ChYawI0S_RKMtF5R4JaUiBU3eYUjyqBp3r8txuDwJqC4FCHlyJgiIzUmEDp3m497egEbyK3vNqJ4xTyFa4WCR-0znp7tk3ijuCOAzlGS/s320/IMG-20210325-WA0010.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgddlIX6NKYN26fyJuY6a4GhexrdcGuSqX5Bt74ChYawI0S_RKMtF5R4JaUiBU3eYUjyqBp3r8txuDwJqC4FCHlyJgiIzUmEDp3m497egEbyK3vNqJ4xTyFa4WCR-0znp7tk3ijuCOAzlGS/s72-c/IMG-20210325-WA0010.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2021/03/risih-di-link-berita-kapolres-masalah.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2021/03/risih-di-link-berita-kapolres-masalah.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy