Pelalawan -,SINARNUSANTARA.COM, Ada - ada saja ulah pengusaha bergerak di sektor KSU ( Koperasi Serba Usaha ) dengan usaha membungakan ,s...
Pelalawan -,SINARNUSANTARA.COM, Ada - ada saja ulah pengusaha bergerak di sektor KSU ( Koperasi Serba Usaha )
dengan usaha membungakan ,salah seorang Karyawanya 9 tahun mengabdi di KSU Bona Mandiri atas nama Rolixon Ambarita di pecat tanpa pesawon dan mengadukan nasipnya ke Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners , proses demi proses yang disampaikan Ambarita lewat Pengacaranya ( Selasa 27/4/2021) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pekanbaru.
Menurut Rolixon Ambarita melalui Maruli Silaban SH.sebagai Penggugat meminta Penegak hukum memperhatikan kesusahan yang dialami Ambarita dan Koperasi Bona Mandiri Jaya sebagai Tergugat,seharus harus legowo memperhatikan dan nasip Karyawanya.
Keterangan yang diberikan oleh Penggugat bahwa langkah ke Pengadilan ditempuh karena pihak Koperasi tidak mau membayar hak saya selaku karyawan yang sudah bekerja 9 (sembilan) tahun mengapdi di koperasi tersebut. Saya bekerja sejak April 2012 sampai dengan Januari 2021, ketika saya diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja pada akhir Januari 2021 lalu, saya merasa terguncang dan keluarga saya merasa sok ,mengapa terguncang karena tidak ada peringatan sebelumnya dan langsung di berhentikan.anehnya setelah sampai permasalahan ke pihak Disnaker pelalawan memberikan anjuran yang tidak sesuai dengan peraturan dan aturan ketenaga kerjaan dan hak-hak azasi sebagai warga Negara.
Sudah diupayakan mediasi dengan pihak koperasi, dan sdh sampai pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, namun tetap saja pihak koperasi tidak mau membayar hak saya selaku karyawan yang sudah mengabdi 9 tahun. Malah ijazah Sarjana saya sampai sekarang masih ditahan tidak jelas dengan apa dan sudah bolak balik saya minta namun belum juga dikembalikan, itulah sebabnya harus mengambil langkah hukum.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Maruli Silaban, SH selaku Kuasa Hukum Rolixon Ambarita, Pengacara kondang masih muda itu membenarkan bahwa gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pekanbaru. Tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan saja.
Maruli menambahkan dengan mengatakan bahwa Pengusaha Koperasi tidak boleh sewenang-wenang terhadap pekerjanya, pengusaha tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia ini, semua sama dimata hukum dan kami masih punya keyakinan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini nanti akan berpihak kepada klien kami, Kami masih percaya kepada Pengadilan akan penegakkan hukum seadil adilnya. Kita tunggu tanggal mainnya sesuai jadwal persidangan dari Pengadilan, " Ucap Maruli,"
COMMENTS