Mendagri Terbitkan Aturan Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro

 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Ha...


 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Aturan yang ditandatangani Tito pada 20 Juli 2021 ini mulai berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Instruksi yang ditujukan bagi kepala daerah seluruh Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 untuk memperkuat pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi kepala daerah, sepanjang tidak termasuk pada wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 dan level 3, menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sampai dengan tingkat rukun warga (RW)/rukun tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yang dirinci lebih lanjut dalam Inmendagri tersebut.

Tak hanya itu, PPKM Mikro juga dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,226,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,40,DURI,9,INDRAGILI HILIR,4,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,154,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,255,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Mendagri Terbitkan Aturan Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro
Mendagri Terbitkan Aturan Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1-2q1Jx0hBrzKLL41wln6B8yk6-Oaz7Rx73GYwqNqK_IT69yEBvZ3IAq1nvPG3mtzRR-hMjxgPFE4r8RJnMY5BJtHXGqd-7nSpMB0zMdZlGYbWpJsCnsHthVrCIgIMRZuRMDGvKhQH7CU/s320/mendagri-terbitkan-aturan-mengenai.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1-2q1Jx0hBrzKLL41wln6B8yk6-Oaz7Rx73GYwqNqK_IT69yEBvZ3IAq1nvPG3mtzRR-hMjxgPFE4r8RJnMY5BJtHXGqd-7nSpMB0zMdZlGYbWpJsCnsHthVrCIgIMRZuRMDGvKhQH7CU/s72-c/mendagri-terbitkan-aturan-mengenai.png
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2021/07/mendagri-terbitkan-aturan-mengenai.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2021/07/mendagri-terbitkan-aturan-mengenai.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy