SINARNUSANTARA.COM ROHIL – Sekitar 95 unit handphone berbagai merek milik narapidana dimusnakan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut, i...
SINARNUSANTARA.COM ROHIL – Sekitar 95 unit handphone berbagai merek milik narapidana dimusnakan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut, itu dilakukan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Sabtu (28/8/2021) pagi.
Puluhan handphone, serta ratusan charger dan handsfree itu didapat dari hasil razia petugas Kemenkumham Riau dalam Lapas sel tahanan. Petugas menyita handphone warga binaan pemasyarakat (WBP) sejak operasi selama Juli 2020 hingga Juli 2021.
Selain handphone, petugas juga menyita barang terlarang lainya berupa, handphone 95 unit, charger 132 buah, handsfree 240 buah, pisau cutter 30 buah, kabel terminal listrik,10 buah paku besi, 10 buah, pisau ,2 buah sendok besi,10 buah gunting, 17 buah korek api gas atau mancis,18 buah earphone,
“Modus masuknya HP dan barang lainya ke Lapas, yakni melalui pengiriman paket atau barang dari keluarga, Ada melalui sayuran, makanan siap saji dan barang kemasan pabrik serta paket kiriman baik melalui Travel maupun via pos atau Tiki,” kata Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo saat dimintai konfirmasi Sabtu,
Wachid menegaskan, untuk pencegahan lolos nya barang tersebut juga akan melakukan pemeriksaan lebih ketat dan melakukan razia secara rutin maupun insidentil atau secara mendadak.
“Warga binaan pemasyarakat yang terbukti memiliki atau menggunakan HP di dalam Lapas diproses,” terangnya.(Resi)
COMMENTS