PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Pemerintah provinsi Riau, tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah, dalam penerapan syarat perj...
PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Pemerintah provinsi Riau, tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah, dalam penerapan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Penumpang diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19, untuk seluruh tujuan penerbangan.
“Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat udara menggunakan hasil tes PCR negatif COVID-19. Hasil rapid antigen tidak diberlakukan lagi, kita mengikuti apa yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah,” ujar Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (26/10).
Terkait intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu, Pemprov Riau meminta kepada seluruh Rumah Sakit dan klinik yang menerima swab PCR bagi masyarakat, agar nantinya ikut menyesuaikan aturan Kementerian Kesehatan.
“Aturan perjalanan hasil swab negatif, diikuti dengan penurunan harga swab PCR. Sebelumnya kan harganya Rp500 ribu, dan sekarang dari keputusan Menteri Kesehatan turun lagi menjadi Rp300 ribu. Tapi kita masih menunggu apa isi aturan yang berlaku untuk penerbangan sesuai dengan tingkatannya,” jelas Mimi.
“Bagi Rumah Sakit dan Klinik yang membuka swab PCR, agar bisa menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Hasil swab disesuaikan degan keberangkatan penumpang,” tambahnya.
COMMENTS