Sinarnusantara.com, Bangkinang Kota – Sejalan dengan semangat otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan atas hak dan...
Sinarnusantara.com, Bangkinang Kota – Sejalan dengan semangat otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan atas hak dan kewenangan dalam bidang regulasi untuk masyarakat.
Berdasarkan kewenangan tersebut, pemerintah daerah kembali mengajukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dan hal tersebut alhamdulillah telah dilakukan pembahasan tingkat Badan Musyawarah DPR kampar.
Untuk itu, ucapan terima kasih disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Sekretaris Daerah kabupaten kampar Drs Yusri, M.Si pada rapat Paripurna DPRD kampar dengan agenda Penyampaian laporan Panitia Khusus lima Ranperda kabupaten kampar tahun 2021 diruang rapat DPRD kampar Bangkinang Kota, (2/12/21).
Paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD kampar M Faisal, ST tersebut, sekali lagi atas nama pemda kampar menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah, semua telah melakaukan pembahasan secara mendalam terhadap perda yang diajukan oleh pemerintah maupun diajukan atas inisiatif DPRD kampar sendiri.
Berdasarkan hal diatas pemda kampar telah mengajukan 4 ranperda antara lain Perda tentang pembentukan Kecamatan Kuala Tapung, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kemudian ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika, sementara satu ranperda yang dibahas inisiatif dari DPRD kampar sendiri yaitu ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
Terkait dalam Perda tentang pembentukan Kecamatan Kuala tapung, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa rancangan Perda tentang pembentukan Kecamatan telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD kampar.
Sebelum ditetapkan oleh Bupati kampar dan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur dan Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ranperda tentang pembentukan Kecamatan pada tapung akan diajutkan ke kepemerintah pusat. “ungkap Yusri”
Terkait ranperda tersebut, Bupati kampar berharap semoga ranperda yang telah dibahas ini dijadikan regulasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Kampar. Selanjutnya apresiasi yang setinggi-tingginya sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kampar atas kerjasama yang telah diberikan, sehingga pembahasan ranperda ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan selesainya pembahasan raperda pada tahun 2001 maka pemerintah daerah kebun kabupaten kampar bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 8 ranperda, hal ini merupakan satu momentum untuk lebih meningkatkan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan legislatif.
COMMENTS