Sinarnusantara.com, Pekanbaru - Terkait pemberitaan media ini sebelumnya yang berjudaul, "Ketua DPD PJI Pelalawan Tilep Uang Kerjasa...
Sinarnusantara.com, Pekanbaru - Terkait pemberitaan media ini sebelumnya yang berjudaul, "Ketua DPD PJI Pelalawan Tilep Uang Kerjasama Media". Dien Puga minta redaksi sinarnusantara supaya tarik dan hapus berita yang menyebutkan namanya.
Dalam Surat yang dilayangkan Dien Puga keredaksi Sinarnusantara tertanggal 17 Desember 2021, disampaikan berbunyi terkait pemberitaan yang ditayangkan pada media sinarnusantara dengan judul, “Ketua DPD PJI Tilep Uang Kerjasama Media”, minta kepada redaksi Sinarnusantara untuk :
1.Menarik/menghapus kembali berita yang menyebutkan nama saya, karena sama sekali tidak pernah mengkorfermasi saya.
2. Meminta maaf dalam waktu 3 x 24 jam
3. Apabila dua point tersebut diatas tidak dilakukan maka dengan segala kekecewaan saya akan melaporkan media ini ke pihak yang berwajin.
Namun sangat disayangkan, surat yang disampaikan tanpa KOP surat dan stempel yang ditandatangani Dien Puga keredaksi sinarnusantara, tidak menunjukkan bentuk surat Bantahan sebagaimana pada umumnya ke redaksi media, kita menduga bentuk surat ancaman supaya berita tertanggal 15 Desember 2021 yang sudah tayang segera dihapus, media tersebut jika tidak akan dilapaorkan ke pihak berwajib, ancamnya.
Sumber media ini. Dien Puga lewat whatsApp (WA) kepada Adelina selaku kepada pemimpin redaksi www.bidikonline.com. Dalam WA nya disampaikan pemberitaan sinarnusantara.com sdh mencemarkan nama baiknya, dimana beritanya menurut Dien Puga sangat menghasut dan mengadu domba saya (dein puga-red), tanpa ada konfermasi berita.
Lanjutnya lagi, minta supaya berita tersebut diklarifikasi dan dia (dein puga-red) tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dalam berita. Terkait pemberitaan tersebut, Dien Puga berbagai macam undang-undang terkait Informasi dan Transaksi Elektonik dan telah menginformasikan berita bohong tentang dirnya. Tandasnya.
Ironisnya menurut Dien Puga atas pemberitaan merasa dirugikan karena sudah tampil di grup2 WA yang konon katanya mencemarkan nama baikknya, dan hal tersbut bisa dipenjara selama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Cakap DP.
Juga apabila tidak ada tanggapan untuk menerbitkan surat permintaan Maaf Ibu kepada Dien Puga, yang membawa atau menjelek-jelekkan wadah organisasi pers Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) Kabupaten Pelalalwan dalam waktu 1 x 24 jam, Saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan hal ini kepada Polres Pelalawan, jelasnya
Sejak ditayangkan berita yang berjudul Ketua DPD PJI Pelalawan Tilep Uang Kerjasama Media, Dien Puga kebakaran jenggot . Betapa tidak, menurutnya sejak pemberitaan tersebut nama baiknya tercemar, dan menghubungi lewat WA supaya datang ke Pelalawan untuk menyelesaikan masalah uang kerjasama media di DPRD Pelalalwan yang sudah diambilnya.
Sementara sebelum berita tayang, jauh-jauh hari uang kerjasama media sdh diambil Dien Puga tanpa sepengetahunan pihak perusahaan media dan tidak ada laporannya.
Berbagai usaha dilakukan pihak perusahaan untuk menghubungi Dien Puga di Pelalawan, selama dua hari berulang kali ditelepon tapi tidak diangkat, di WA juga tidak dijawab.
Terungkap pencairan dana kerjasama media yang diambil Dien Puga , berdasarkan informasi dari sesama wartawan. Dimana setelah pihak pimpinan redaksi Tabloid Bidik berkunjung ke kantor DPRD Pelalawan, pada Rabu (15/12/2021).
Dimana ternyata jauh-jauh hari uang sudah cair secara tunai namun tidak ada pemberitahuan Puga kepada pihak perusahaan.
Berdasaarkan hasil penelusuran pimpinan Bidik di kantor DPRD Pelalawan, terdapat beberapa bukti-bukti dokumen yang ditandatangani Dien Puga seperi kwitansi dari biro Pelelawan yang berstempel BIDIK dan juga kwitansi dari DPRD Pelalawan yang sudah ditandatangininya. Jelas AS kepada media ini
Lanjut As. Dalam kwitansi tersebut jelas tertera sudah terima dari pengguna anggaran sekretariat DPRD Pelalawan uang sebesar Rp 8.200.000,- yaitu pembayaran sub kegiatan penyelenggaraan Hubungan masyarakat Belanda Jasa Iklan/Reklame
COMMENTS