Enam Tersangka memiliki barang Haram 105 Kg Sabu, di serahkan untuk disidang Ke Pengadilan Negeri

  Sinarnusantara.com, Rohil – Setelah melengkapi berkas perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya melimpahkan enam ter...

 


Sinarnusantara.com, Rohil – Setelah melengkapi berkas perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya melimpahkan enam tersangka pemilik 105 Kg sabu-sabu ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Prihal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Hasbullah didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius SH MH saat dikonfirmasi awak media Senin (24/1/22).

“Kita sudah melimpahkan enam tersangka ke pengadilan negeri pada 18 Januari 2021 yang lalu dan saat ini tengah menunggu sidang,” terang Hasbullah.

Hasbullah menerangkan, dalam menangani perkara 105 Kg sabu-sabu tersebut, Kejari Rohil menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diantaranya adalah Rahmad Hidayat SH.

Saat ditanya ancaman hukuman terhadap enam tersangka tersebut, Hasbullah mengatakan ke enam tersangka diancam dengan UU pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, ke enam tersangka dengan inisial JP, RK, AS, DY, SD serta ZK berhasil diamankan BNN Pusat di Rohil. Dimana, pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran gelap Narkotika golongan l jenis methampetamina (Sabu) di wilayah hukum Bagansiapiapi, Provinsi Riau dan sekitarnya yang dilakukan oleh jaringan JP.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 tim BNN melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung Tanjung bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.

Kemudian, pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru menuju Bagansiapiapi.

Tim BNN langsung mengamankan para tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi 7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105,926 gram. **Red**



COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,231,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,40,DURI,9,INDRAGILI HILIR,4,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,154,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,255,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Enam Tersangka memiliki barang Haram 105 Kg Sabu, di serahkan untuk disidang Ke Pengadilan Negeri
Enam Tersangka memiliki barang Haram 105 Kg Sabu, di serahkan untuk disidang Ke Pengadilan Negeri
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjJZRBX1YIj-Kq4lZTH6sbNeVe9FXP57NutWc0kuX9hFtjyiNBpmYUciiKGquPEnsf3aLg9W7Gi2xL5Uby7c3kA2NqDVSpMD0nQW0U_LzU_2gEkGvirvgEc1H2UCxWzD81I9J1ph-rbwVGU5HeFBIsAWoTMWyHh_kxEKzUzvbOypGKCEfHvoO0H0H_whw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjJZRBX1YIj-Kq4lZTH6sbNeVe9FXP57NutWc0kuX9hFtjyiNBpmYUciiKGquPEnsf3aLg9W7Gi2xL5Uby7c3kA2NqDVSpMD0nQW0U_LzU_2gEkGvirvgEc1H2UCxWzD81I9J1ph-rbwVGU5HeFBIsAWoTMWyHh_kxEKzUzvbOypGKCEfHvoO0H0H_whw=s72-c
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2022/01/enam-tersangka-memiliki-barang-haram.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2022/01/enam-tersangka-memiliki-barang-haram.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy