Sinarnusantara.com, Dumai - Jumat, 14 Januari 2022, Sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa Zulfadli dan Terdakwa Bustaman terkait penyel...
Bahwa dalam sidang vonis tersebut disampaikan :
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Zulfadli dan Bustaman bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
enjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Yosi Mandagi SH.,MH, Jamrud SH dan Indrayadi SH.,MH langsung menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH MH dan Wildan SH.,MH masih menyatakn pikir-pikir.
Bahwa vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.dan menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.(Ayuningsih/ Alim)
COMMENTS