PEKANBARU,Sinarnusantara.com - DPRD Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUM...
PEKANBARU,Sinarnusantara.com - DPRD Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM), Kamis (12/1). Dengan demikian, PT. TPM berhak atas pengelolaan atas seluruh armada bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
"Terima kasih kepada para pimpinan DPRD dengan telah menyelesaikn Perda BUMD PT TPM. Diharapkan, PT. TPM sebagai operator yang diberikan amanah diharapkan juga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari segi kualitas maupun kuantitas," kata Wali Kota Pekanbaru Dr. Firdaus, S.T, M.T, Kamis (13/1).
Diharapkan, bus TMP bisa semakin banyak melayani masyarakat. Pemko Pekanbaru juga menambah koridor bagi transportasi feeder (sejenis angkot). Sehingga, warga dari permukiman semakin mudah menuju halte bus TMP.
Pemko Pekanbaru mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD pada 2 November 2020 lalu. Dalam rapat paripurna, Rabu (4/11/2020), Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menjelaskan soal tujuh ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru pada 2 November lalu.
Tujuh ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Syariah Pekanbaru Madani.
Kedua, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Siak. Ketiga, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
Keempat, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pangan Madani (SPM). Kelima, Ranperda tentang Inovasi Daerah.
Keenam, Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Pekanbaru Mandani (TPM). Ketujuh, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. (Kominfo11/05)
COMMENTS