Terkait UMK 2022, Disnaker Riau Belum Terima Pengaduan Perusahaan dan Pekerja

 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima pengaduan dari perusahaan y...


 PEKANBARU,SINARNUSANTARA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima pengaduan dari perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji buruh/pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. 

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang melapor terkait ketidaksanggupan membayar gaji buruh/pekerja sesuai UMK," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi, Rabu (5/1/2021). 

Imron mengatakan, untuk pengaduan pekerja biasanya baru diketahui di bulan Februari. Sebab pekerja biasanya menerima gaji dari perusahaan setelah bekerja. 

"Biasanya minggu pertama atau kedua baru terlihat, ada tidak perusahaan yang tidak membayar gaji di bawah upah minumum. Karena pekerja akan melapor jika gaji mereka tidak dibayar sesuai UMK," terangnya. 

Meski begitu, pihaknya telah membuat surat edaran kepada perusahaan agar membayar gaji pekerja sesuai UMK yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Kita sudah kirim SE tentang Kewajiban Menyusun Struktur dan Skala Upah kepada perusahaan. Dalam surat itu mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi sesuai dengan kemampuan dan produktivitas perusahaan. SE Gubernur Riau itu telah disampaikan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN dan BUMN. 

"Jadi perusahaan wajib melaksanakan struktur dan skala upah ini. Karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu yang telah ditetapkan Gubernur itu hanya berlaku untuk masa kerja satu tahun ke bawah. Sedangkan untuk pekerja masa kerja diatas satu tahun atau lebih, lanjut Jonli, maka perusahaan wajib menerapakan sturuktur dan skala upah," tukasnya.

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,239,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,43,DURI,9,INDRAGILI HILIR,6,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,160,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,256,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Terkait UMK 2022, Disnaker Riau Belum Terima Pengaduan Perusahaan dan Pekerja
Terkait UMK 2022, Disnaker Riau Belum Terima Pengaduan Perusahaan dan Pekerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiUq-ma6n4f2WPY6WNOnug05vn3z4lbUxkBQD9WRnxngoRM0PzPR_lh5slHfhauMDKmK86boYVbsHnwhl_fJpXCdZ5rqq_XWG5bE_y_BL0XlyL1hYgvWjZ4pxa4RQmPJ7SmMf79Dq2wmS65YxfKYohiLvZUbKN82uPN_nrYAiEYGN7BvAk8mRzABHGPKw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiUq-ma6n4f2WPY6WNOnug05vn3z4lbUxkBQD9WRnxngoRM0PzPR_lh5slHfhauMDKmK86boYVbsHnwhl_fJpXCdZ5rqq_XWG5bE_y_BL0XlyL1hYgvWjZ4pxa4RQmPJ7SmMf79Dq2wmS65YxfKYohiLvZUbKN82uPN_nrYAiEYGN7BvAk8mRzABHGPKw=s72-c
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2022/01/terkait-umk-2022-disnaker-riau-belum.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2022/01/terkait-umk-2022-disnaker-riau-belum.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy