Sinarnusantara.com, Pelalawan - Judi berbentuk mesin elektornik yang disebut-sebut Gelagang Permainan (Gelper), tersebar di sejumlah daera...
Sinarnusantara.com, Pelalawan - Judi berbentuk mesin elektornik yang disebut-sebut Gelagang Permainan (Gelper), tersebar di sejumlah daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
Ratusan mesin penyedot uang masyarakat tersebut, terkemuka saat media ini melakukan pemantauan disejumlah daerah dan menemukan meja-meja Gelper berbagai Merk.
Mesin permainan 'Tembak Ikan dan Burung-burung' ini, tersebar di Kabupaten Inhil, wilayah Kota Dumai, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rohul, Kabupaten Rohil, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.
Anehnya, judi berkedok Game permainan keluarga maupun anak-anak ini, terus berkembang dan marak di warung-warung pinggir jalan, hingga pelaku bisnis tersebut mengontrak sejumlah Ruko (Rumah dan Toko) sebagai tempat operasi meja mesin permainan itu.
Tidaklah heran jika masyarakat menyampaikan narasi, "Walaupun Kapolda Riau hingga Jajaran Kapolres silih berganti diwilayah keberadaan mesin penyedot uang masyarakat itu, namun judi berkedok Gelper tetap bebas karena pembagian Persentase Fee-nya jelas untuk oknum yang terlibat membekup usaha itu".
Narasi yang selalu dijadikan buah bibir oleh masyarakat atas kebebasan operasi permainan itu, sangatlah masuk logika.
Pasalnya, sejak Kapolda Riau bertugas di Riau, judi berkedok Gelagang Permainan (Gelper) tetap beroperasi bebas di sejumlah daerah termasuk dipusat Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci dan di beberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Pelalawan.
Disisi lain, Kapolres Pelalawan AKBP Rahmad Muhammad Tariq,S.Ik yang berucap tegas di acara makan siang bersama puluhan Insan Pers belum lama ini, bertempat di Rumah Makan Pak Itam, bahwa ia berjanji akan memberantas berbagai bentuk judi di Kabupaten Pelalawan termasuk memberantas Narkoba dan menyelesaikan target Program Vaksinasi.
Mungkin Program Vaksinasi telah berjalan sukses, namun masalah pemberantasan judi berkedok Gelper dengan permainan 'Tembak Ikan dan Burung-burung', dinilai masyarakat hanya Omdo (Omongan Doang). Bagaimana tidak, pasalnya judi berkedok Gelper tersebut beroperasi di kota yang sama tempat Mapolres Kabupaten Pelalawan, yaitu di Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Mesin Judi Elektronik ini sedang beroperasi bebas dan lancar tanpa hambatan.
Bahkan narasi-narasi masyarakat itu sulit terbantahkan oleh Kapolres Pelalawan karena diduga judi Gelper ini masih terjaga baik dikarenakan fee nya masih lancar. (Urc)***
COMMENTS