PELALAWAN Sinarnusantara.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan masih tetap waspada dengan penyebaran Covid-19, dengan pembatasan aktifitas ...
PELALAWAN Sinarnusantara.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan masih tetap waspada dengan penyebaran Covid-19, dengan pembatasan aktifitas tertentu ditengah masyarakat. Seperti dilarang berkerumun atau konvoi dan lain sebagainya.
Namun ada satu hal yang cukup menyita perhatian, yaitu aktifitas permainan judi jenis meja elektronik tembak-tembak, bermodus Gelper (Gelanggang Permaian).
Bagaimana tidak, saat ini judi jenis meja Gelper elektronik telah kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Pelalawan, khususnya di kota Kecamatan Pangkalan Kerinci yang merupakan pusat atau ibu kotanya Kabupaten Pelalawan.
Judi jenis meja elektronik ini terdapat di salah satu ruko Kerinci Business Center Belakang Ramayana Pangkalan Kerinci pas disampig KOK karaoke keluarga.
Ruko tempat Game itu yang berisi mesin elektronik yang aktif, yaitu meja elektronik dengan jenis permainan tembak-tembak dan 9 mesin kecil jenis permainan Jackpot.
Game yang diperkirakan telah beroperasi dari bulan November tahun 2021 itu, hingga saat ini diduga telah meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
Parahnya lagi, bukan hanya orang dewasa yang main ditempat tersebut, namun anak-anak yang masih di bawah umur pun diperbolehkan untuk main.
Di sisi lain telah melanggar hukum, judi jenis meja elektronik tersebut juga berkaitan kuat dengan penyebaran Covid-19. Pasalnya, tempat itu tidak ada pembatasan jarak antar pengunjung.
Beberapa waktu lalu, judi jenis meja elektronik ini sempat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Pangkalan Kerinci, khususnya ibu rumah tangga yang suaminya sering berada di lokasi judi itu untuk bermain.
Setelah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media online, judi tersebut sempat tutup beberapa waktu, namun kini kembali beroperasi lagi.
Sungguh aneh, di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan bukan tidak ada aparat penegak hukum, seperti pihak Kepolisian. Tapi dalam hal judi jenis meja elektronik ini, sepertinya aparat seolah sengaja tutup mata.
Hal ini juga dapat dijadikan tolak ukur bahwa penegakan hukum atas pelanggaran pasal 303 KUHP terkait judi, di Kabupaten Pelalawan begitu minim. (Erwin. H)
COMMENTS