Sinarnusantara.com ,Pekanbaru – Sidang perkara tindak pidana Asusila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,15 Februari 2022 ...
Sinarnusantara.com ,Pekanbaru – Sidang perkara tindak pidana Asusila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,15 Februari 2022 dengan terdakwa ‘SH’ yang merupakan oknum Dekan FISIP di Universitas Riau/Unri.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang digelar secara tertutup tersebut tampak
dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi saksi.
Saat persidangan di skors,salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU menjelaskan kepada awak media,bahwa saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang.
JPU juga menyatakan persidangan tadi, dimana korban pernah menceritakan kepada saksi bahwa korban pernah diperlakukan secara tidak senonoh oleh terdakwa.
“Salah seorang saksi juga tadi menyebutkan apabila seorang dosen pembimbing sebelum bimbingan meminta photo mahasiswa/i nya,itu tidak biasa,”ucap Jaksa.
Lebih lanjut JPU menceritakan selanjutnya tadi Majelis Hakim menanyakan keseharian terdakwa dan bagaimana sikapnya kepada lawan jenis.(red)***
COMMENTS