Sinarnusantara.com,Pekanbaru - Sidang perkara tindak pidana Asusila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,30 Maret 2022 d...
Sinarnusantara.com,Pekanbaru - Sidang perkara tindak pidana Asusila yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,30 Maret 2022 dengan terdakwa Syafri Harto/SH yang merupakan oknum Dekan FISIP di Universitas Riau/Unri.
Pantauan Wartawan Negeri Pekanbaru,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Syafri Harto tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim
Usai persidangan Humas PN Pekanbaru menanggapi bebasnya terdakwa Syafri Harto dengan mengatakan,"Hal ini sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,"ucap Andry.S,SH.MH selaku humas kepada awak media.
"Sebagaimana yang sudah didengar dan dilihat oleh rekan rekan media,dimana uraian uraian yang sudah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru bahwa dakwaan yang diajukan dalam persidangan,Majelis Hakim menilai keseluruh dakwaan tersebut tidak terbukti,"terang Andry.
Andry juga menjelaskan dari mulai dakwaan primer,subsider sampai dakwaan lebih subsider,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan dinyatakan tidak terbukti,oleh sebab itu terdakwa harus dibebaskan dari keseluruhan dakwaan tersebut,dan selanjutnya terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,begitu juga dengan hak dan martabat terdakwa harus dipulihkan.(red)***
COMMENTS