Sinarnusantara.com,Pekanbaru -Komisaris PT Adimulia Grup Frank Wijaya tampak berbelit belit dipersidangan saat jadi saksi perkara eks Bupa...
Sinarnusantara.com,Pekanbaru -Komisaris PT Adimulia Grup Frank Wijaya tampak berbelit belit dipersidangan saat jadi saksi perkara eks Bupati Kuansing pada sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,21 April 2022 dengan terdakwa Andi Putra.
Pantauan Wartawan Pekanbaru Negeri sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi.
Adapun saksi yang hadir dalam persidangan:
1.Sutrilwan Eks Kepala BPN Kampar
2.Ibarahim Dasuki dari BPN Kuansing
3.Irwan Nazir Kabag di Pemkab Kuansing
4.Agus Mandar eks Pjs Setda Kuansing
5.Mardansyah Plt DPMPTSP Kuansing
6.Andri Maliki staff umum Pemkab Kuansing
7.Frank Wijaya komisaris PT Adimulia grup.
Salah seorang saksi Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia grup menjelaskan dalam persidangan terkait HGU 20%.Bahkan saat ditanya Majelis Hakim siapa yang punya ide atau pencetus surat rekomendasi ia katakan lupa.
“Saya lupa,namun dengan adanya surat rekomendasi tersebut,kebijakan plasma tidak perlu tentunya hal ini kami setuju,namun sampai saat ini surat rekomendasi itu tidak pernah ada,”terang Frank Wijaya.
Diakui oleh saksi Frank Wijaya Perusahan pernah membantu dalam pencalonan Bupati Kuansing sekitar Rp 100 – 150 juta melalui Sudarso kepada terdakwa Andi Putra.Pada pertengahan Bulan September 2021 Bupati butuh uang dan diberikan di akhir Bulan September,tujuan pemberian uang itu karena ada permintaan dari Sudarso,namun saat ditanya Jaksa Penuntut KPK apa latar belakang pemberian uang tersebut saksi tampak berkilah dalam memberikan jawaban.
Dijelaskan Frank Wijaya,waktu itu ada permasalahan di dua desa yang belum mendapat plasma,dikarenakan kedua desa tersebut minta lahan Perusahan maksud saya ke Sudarso agar minta bantu ke Bupati agar dapat diselesaikan.
Dalam persidangan juga tampak sepertinya Frank Wijaya lupa dan tidak tahu saat dicecar pertanyaan,bahkan untuk mengingatkan kembali ingatannya Jaksa KPK membukan chat WhatsApp pembicaraan saksi dengan Sudarso.(red)***
COMMENTS