Pelalawan, Sinarnusantara.com - SPBU Kota Pangkalan Kerinci tampak begitu bebas melayani pengisian jerigen. Bahkan beberapa hari belakanga...
Pelalawan, Sinarnusantara.com - SPBU Kota Pangkalan Kerinci tampak begitu bebas melayani pengisian jerigen.
Bahkan beberapa hari belakangan ini masyarakat terlihat silih berganti mengisi jerigen di SPBU dengan Nomor 14.284.633 itu.
Misalnya saja pada hari Minggu malam (03/04/2022), silih berganti terlihat masyarakat datang untuk melakukan pembelian BBM jenis Pertalite dengan jerigen.
Kemudian pada Senin siang (04/04/2022), hal yang sama masih terjadi. Bahkan ada yang mengisi lebih dari 1 jerigen dan membawanya dengan mobil Pick Up.
Saat wartawan menemui Wira yang merupakan Bendahara SPBU Kota Pangkalan Kerinci, Ia mengaku bahwa boleh melakukan pembelian dalam jerigen untuk BBM jenis Pertalite, jika memiliki rekomendasi.
"Kalau solar tidak diperbolehkan samasekali, tapi kalau Pertalite boleh aja ngisi 1 atau 2 jerigen asalkan ada rekomendasi dari Kepala Desa," ucapnya kepada wartawan Senin siang itu.
Akan tetapi, tidak satu pun terlihat masyarakat yang mengisi jerigen membawa surat rekomendasi seperti penyampaian Wira.
Bahkan anehnya, pada siang Senin itu, saat wartawan terus memantau pengisian BBM di SPBU Kota Pangkalan Kerinci, akhirnya banyak masyarakat yang tidak dilayani pembelian BBM jenis Pertalite dalam jerigen. Itu diduga karena wartawan tengah memantau proses pengisian minyak siang itu.
Selain itu, kejadian yang terjadi di SPBU Kota Pangkalan Kerinci juga diduga telah melanggar Perpes, yang mana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).(Erwin/Tim)
COMMENTS