Menjaga Bulan Suci Ramadhan, Sekjen KAMI Minta Kepada Bupati dan Kapolres Untuk Menutup Tempat Maksiat

Sinarnusantara.com --- Bagansiapiapi, Sekretaris Jendral (Sekjen) Pimpinan Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) Kabupaten Rokan...


Sinarnusantara.com --- Bagansiapiapi, Sekretaris Jendral (Sekjen) Pimpinan Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Alek Marzen akhirnya angkat bicara terkait adanya salah satu tempat hiburan karaoke dan tempat Perjudian di wilayah ibukota Rohil yang diduga masih bebas beroperasi disaat Umat Islam sedang menjalani Ibadah Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan.

"Ini sudah kelewatan, apa tidak ada lagi toleransi antar umat beragama di Ibukota Rohil ini, yang dikenal dengan julukan kota seribu Kubah, yang mana saat ini umat islam khususnya di Bagansiapiapi sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, namun aktivitas judi dan tempat hiburan diduga masih saja bebas dibuka tanpa ada larangan ataupun sanksi hukum bagi pelaku usaha tersebut," Ungkap Sekjen KAMI dengan nada geram, Rabu (06/04/2022) kepada wartawan.

Sekjen PD KAMI Rohil itu juga menyampaikan yang mana hal itu perlu untuk disampaikan kepada Kepala Daerah yakni kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong dan kepada Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto untuk mengambil langkah yang tepat dan terukur agar aktivitas tersebut bisa sesegera mungkin dihentikan, sehingga hal demikian itu tidak merusak maupun mengganggu umat islam yang saat ini sedang berpuasa mengharap keberkahan dan ampunan, sehingga dengan begitu bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka yang beragama islam yang saat ini sedang menjalankan ibadah puasa.

"Menjaga Bulan Suci Ramadhan, tempat maksiat, hiburan karaoke serta tempat perjudian di ibukota Bagansiapiapi ini perlu untuk ditertipkan, kalo membandel, oknum yang merupakan bandar ataupun bos besar yang masih tidak peduli dengan himbauan pemerintah terkait adanya larangan membuka tempat maksiat, perjudian, hiburan karaoke yang melanggar batas ketentuan aturan yang berlaku, ditangkap saja, di proses secara hukum, biar ada efek jera bagi oknum tersebut,"Tegas Sekjen PD KAMI Rohil ini.

Terpisah, Ahmad Alimin selaku ketua PD KAMI Rohil juga mengatakan hal yang sama, yang mana menurutnya tempat hiburan karaoke yang berkedok sebagai tempat hiburan buat keluarga perlu untuk ditinjau ulang kembali terkait izin operasional serta izin lainnya oleh instansi yang berwenang. 

"Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan terjadi lagi, tempat karaoke yang berkedok sebagai tempat hiburan buat keluarga harusnya lebih diteliti lagi izin izinnya dan selalu di monitor oleh instansi maupun pihak berwajib, jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, tempat tersebut harus diberikan sanksi tegas, kalo perlu cabut izin izinnya sekalian, dengan begitu paling tidak bisa memberikan efek jera bagi cukong cukong yang selama ini merasa dirinya hebat dan kebal hukum," Kata Ahmad Alimin menimpali.

*Desakan Masyarakat Minta Pencabutan Izin Hiburan Karaoke Keluarga di Ibukota yang melanggar aturan*

Pasca seminggu yang lalu, masyarakat ibukota Bagansiapiapi kembali digegerkan atas penangkapan pria Inisial Ul (35) seorang politikus muda sekaligus kontraktor yang tertangkap tangan membawa pil ekstasi disalah satu tempat hiburan karaoke keluarga ternama di ibukota Rohil. bersamaan dengan LS (16) wanita yang masih dibawah umur kedapatan barang haram Narkoba didalam bungkus rokok, langsung diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil saat razia Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2022, pada Rabu Malam (30/03/2022) beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi.

Atas penangkapan tersebut, amarah masyarakat pun memuncak, yang mana dari berbagai elemen masyarakat, LSM hingga Tokoh Adat di Ibukota Rohil viral di beritakan lewat media massa mendesak kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin operasional ditempat hiburan karaoke keluarga yang diduga melanggar izin dari ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Asuar, S.E., Sebagai Analisis Kebijakan Madya DPMPTSP Rohil saat diwawancarai wartawan terkait hal tersebut mengatakan pihaknya telah mengetahui akan desakan dari berbagai elemen masyarakat untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelaku usaha yang mencuba melanggar izin, namun ia menjelaskan sebelum diputuskan pencabutan izin usaha tersebut tentu hal itu ada mekanisme pengaduan yang akan kami bahas bersama sama baru bisa diambil keputusan.

"Besok kami akan rapat pembahasan bersama disini, membahas poin poin apa saja yang menjadi pelanggaran dari pihak pengusaha tempat karaoke hiburan tersebut," Kata Asuar.

Adapun pembahasan pencabutan izin usaha hiburan karaoke yang dimaksud, Asuar mengatakan sedikitnya akan menghadiri tim teknis yang terdiri dari pihak kecamatan Bangko, Kelurahan Bagan Barat, Kesbangpol, Satpol PP, Dispora hingga ke Bagian Hukum.

Ditempat terpisah, Camat Bangko Aspri Mulya kepada wartawan juga membenarkan yang mana pertemuan bersama Dinas terkait pada esok hari yakni sedikitnya membahas soal izin operasional tempat hiburan karaoke di ibukota dan juga soal surat himbauan Bupati Rohil yang salah satunya terkait larangan soal aktivitas judi, hiburan dan sejenisnya di bulan ramadhan 1443 H/ 2022 M.

"Apapun keluhan masyarakat, kita selalu respon dengan baik, mudah mudahan besok jawaban itu akan terjawab, untuk saat ini saya belum bisa menjawab, tunggu ya besok hasil dari keputusan rapat itu,"Tutup. (Tim RED)***

 

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,239,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,43,DURI,9,INDRAGILI HILIR,6,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,177,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,256,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Menjaga Bulan Suci Ramadhan, Sekjen KAMI Minta Kepada Bupati dan Kapolres Untuk Menutup Tempat Maksiat
Menjaga Bulan Suci Ramadhan, Sekjen KAMI Minta Kepada Bupati dan Kapolres Untuk Menutup Tempat Maksiat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlSDoz0yOvHlI943t8sP-tynqrJWC_3UfEhhj5lQOZaILvRd7_ObBmTBqcLTCv13G7O1TMAENvVbvgCddWR9a_7av25mxgkKSZASa6CphU0-15yGblew7xAY52dUVeEYKORjT1v2klR1uFaUIh5F0U4kuotWQ-zV4tL84mFKjG3RCYuxhHtzGOoQGCmw/s320/IMG-20220407-WA0015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlSDoz0yOvHlI943t8sP-tynqrJWC_3UfEhhj5lQOZaILvRd7_ObBmTBqcLTCv13G7O1TMAENvVbvgCddWR9a_7av25mxgkKSZASa6CphU0-15yGblew7xAY52dUVeEYKORjT1v2klR1uFaUIh5F0U4kuotWQ-zV4tL84mFKjG3RCYuxhHtzGOoQGCmw/s72-c/IMG-20220407-WA0015.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2022/04/menjaga-bulan-suci-ramadhan-sekjen-kami.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2022/04/menjaga-bulan-suci-ramadhan-sekjen-kami.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy