Sinarnusantara.com, Bengkalis,- Proses hukum dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkal...
Sinarnusantara.com, Bengkalis,- Proses hukum dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis naik ke penyidikan, Selasa (24/5/22). Bahkan Kades Titi Akar Sukarto langsung diperiksa sebagai tersangka. Sukarto datang ke Kejari Bengkalis didampingi pengacaranya, Edi Azmi, SH. Selain itu, juga datang pendamping desa dan koordinator pendamping desa serta Nora mantan Kasi PMD, Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.
Edi Azmi mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka terkait penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 dan 2020. Namun, Edi Azmi belum mengetahui kerugian negara dalam perkara yang menyeret Sukarto.
"Dia (Sukarto) diperiksa sebagai tersangka terkait penggunaan dana desa tahun 2019 dan 2020. Tapi, berapa nilainya saya belum tahu, sebab saya baru kemarin teken kuasa," ujarnya.
Menurut Edi, selain Sukarto penyidik juga menetapkan Sugini mantan Bendahara Desa Titi Akar sebagai tersangka.
Pantauan di Pidsus Kejari Bengkalis, keduanya menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2029 dan 2020 senilai Rp7 miliar.
Sumber iniriau.comdi Kejari Bengkalis menyebutkan dugaan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 800 juta. Kerugian ini akibat ada proyek yang tidak selesai dan ada yang fiktif.
"Kerugiannya Rp 800 juta, karena ada proyek yang tidak selesai dan ada juga yang fiktif," ujar sumber yang henggan disebabkan namanya itu.**
COMMENTS