Kapal Pencuri Ikan hasil Tangkapan Nelayan gabungan HNSI hilang Ditangkahan Oliong, Nelayan Marah

Sinarnusantara.com,Rokanhilir - Heboh kapal bubu tarik atau pukat harimau menggunakan alat tangkap ikan terlarang atau illegal Fhising berka...


Sinarnusantara.com,Rokanhilir - Heboh kapal bubu tarik atau pukat harimau menggunakan alat tangkap ikan terlarang atau illegal Fhising berkapasitas lebih kurang 250 ton yang ditangkap Polairud Polres Rokan Hilir bersama HNSI Rokan Hilir baru baru ini lenyap bak ditelan bumi alias sudah hilang.

Hal itu terungkap ketika ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir, Jonnaidi meninjau langsung kelokasi tempat bertambatnya kapal tangkapan tersebut di tangkahan Pelabuhan Oliong, BaganSiapiApi, Kecamatan Bangko, Jum'at 10 Juni 2022.

Sebelumnya, kabar berita kapal hilang tersebut didapat dari sumber terpercaya, Untuk memastikan informasi itu ketua HNSI Rokan Hilir, Jonnaidi turun kelapangan, ternyata memang benar.

Selain itu ketua HNSI Rokan Hilir ini juga merasa heran kehilangan kapal tersebut lantaran tidak ada memberitahukan ke pihaknya secara administrasi atau tertulis, karena dalam hal ini mereka ikut serta menangkap atau mengamankan kapal dari Belawan (Sumut) itu di daerah Air Seng Pulau Tokong, Perairan Rokan Hilir.

Junnaidi mengaku bahwa dirinya tadi malam sekira pukul 02,15 WIB malam kasat polairut Polres Rokan Hilir, menghubunginya Melalui via tlpon memberitahukan bahwa kapal tangkapan tersebut bukan dilepas akan tetapi dilimpahkan ke kementrian perikanan dan kelautan.

" Kalau memang ini benar, kita dari HNSI sangat mendukung meskipun proses awal pelepasan tidak memberitahukan kepada kami. Dan kami melayangkan surat DPD HNSI dan DPP HNSI untuk menindak lanjuti perkara kapal ini di kementrian perikanan dan kelautan," Pungkasnya.

kasat Polairud Polres Rokan Hilir saat di konfirmasi membenarkan.

" Ya pak benar 

Karna atas perintah pimpinan kita kapal tersebut di limpahkan penanganannya oleh kementrian perikanan dan kelautan," 

Sementara itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Nurhadi Ismanto SH SIk saat dikonfirmasi mengatakan 

Penemuan hasil patroli adanya kegiatan kapal nelayan penangkapan ikan, di perairan Kecamtan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau dengan titik koordinat 02º36.851´N 100º41.073´E (di Zona 23 Mile).

Dia menyebutkan, Dasar pertimbangan UU 45 th 2009:

Pasal 73 ayat 2 : penyidik TNI AL, penyidik pegawai negeri sipil perikanan yang berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.

Pasal 1 butir 21 : Zona ekonomi eksklufif indonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut teritorial indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang undang yang berlaku tentang perairan indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial indonesia. 

" Pasal 1 butir 19 : laut teritorial indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan indonesia," Jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan, Berdasarkan Fakta dilapangan, dan perundang undangan yang ada. Bahwa Titik kordinat terletak di 23 Mil atau Termasuk Zona Ekslusif ekonomi Indonesia. Maka sesuai uu berwenang melakukan proses pemeriksaan merupakan Penyidik TNI AL atau Dinas Perikanan (Kementerian perikanan dan kelautan). 

" Maka tindakan yang dilakukan berkoordinasi dengan pihak PSDKP Belawan Medan sebagai Pengawas sumber daya kelautan dan perikanan. Dan melakukan pelimpahan sesuai batas kewenanngan yang diatur," Tegasnya.

Terpisah salah satu nelayan lokal Saprianto (53) merasa kecewa lepas atau dilimpahkan kapal yang dimaksud di kementrian perikanan dan kelautan lantaran sama sekali tidak memberitahukan kepada mereka.

" Lepasnya tengah malam pula tu kenapa tidak hari siang ada apa ini, bahkan tidak ada memberitahukan kepada HNSI. HNSi juga turun kelaut mengamankan kapal bubu tarik ini bukan duduk manis dikantor. Kedepan kita meminta kalau ada penangkapan atau pengamanan kapal transparan lah," Tukasnya.(Said/Amat)***

COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,231,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,40,DURI,9,INDRAGILI HILIR,4,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,154,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,255,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Kapal Pencuri Ikan hasil Tangkapan Nelayan gabungan HNSI hilang Ditangkahan Oliong, Nelayan Marah
Kapal Pencuri Ikan hasil Tangkapan Nelayan gabungan HNSI hilang Ditangkahan Oliong, Nelayan Marah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMp-2bhNp0VuJ2U7wJ_yKsSaExU1WpyjawTI72kg8gvg6qZARWrOYllLEqkSE0btNbwnpuyutSrEczHBzc7-portykOIyBl2WdqWeZvuEi4h2_uDx_k21k8M5PvvwvHbhhb_IdrsOPxS7fjqM4Yq0Tm1BtM7AAXV5rTLXskjp5-Tz6QGeYUnPRilynGQ/s320/IMG-20220610-WA0017.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMp-2bhNp0VuJ2U7wJ_yKsSaExU1WpyjawTI72kg8gvg6qZARWrOYllLEqkSE0btNbwnpuyutSrEczHBzc7-portykOIyBl2WdqWeZvuEi4h2_uDx_k21k8M5PvvwvHbhhb_IdrsOPxS7fjqM4Yq0Tm1BtM7AAXV5rTLXskjp5-Tz6QGeYUnPRilynGQ/s72-c/IMG-20220610-WA0017.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2022/06/kapal-pencuri-ikan-hasil-tangkapan.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2022/06/kapal-pencuri-ikan-hasil-tangkapan.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy