Sinarnusantara.com,Pekanbaru - Harta Gono Gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Dan apabila terjadi...
Sinarnusantara.com,Pekanbaru - Harta Gono Gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.
Dan apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua.
dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.
Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.
Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015. Namun hingga 7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.
"Saya dan Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH
Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya.
"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya, belum ada pembagian harta Gono gini, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua," tambah nya.
Ia menuturkan bahwa selama menikah, memiliki beberapa harta Gono gini.
"Kami punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106ha, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta ini masih dinkuasai oleh mantan suami saya," papar Sri.
Ia menambahkan bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya 106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.
"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiahpun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama berturut-turut setelah bercerai," tegas nya.
Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
" Kita sudah mendaftarkan Gugatan di PN Pelalawan, sidang pertama 14 September ini," ucap Zebua Rabu,25/08.( Tim)
COMMENTS