Pelalawan, Sinarnusantara.com - Gelper berkedok judi bebas beroperasi di wilayah hukum polres pelalawan. Mesin Gelper jenis tembak-tembak ...
Pelalawan, Sinarnusantara.com - Gelper berkedok judi bebas beroperasi di wilayah hukum polres pelalawan.
Mesin Gelper jenis tembak-tembak burung saat ini bebas beroperasi di kabupaten pelalawan, kuat dugaan bahwa cukongnya telah memiliki ijin resmi yang kuat dari pihak manapun, seperti ijin Satpol PP, ijin Disbudparpora dalam permainan itu, beserta rekomendasi dari Polres pelalawan.
Di beberapa waktu lalu, Tim media ini memantau langsung dimana lokasi terletak Gelper tersebut, Gelper jenis elektronik ini terlihat di berbagai tempat atau warung diantaranya-
jalan lingkar 2 titik
simpang anjing 2 titik
simpang perak 1 titik
kilo 2 sebanyak 2 titik
Kilo 5 sebanyak 1 titik.
Game yang diperkirakan telah beroperasi lebih kurang dua tahun itu,
hingga saat ini diduga telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Di beberapa waktu lalu, judi jenis meja elektronik ini sempat banyak dikeluhkan oleh masyarakat kabupaten pelalawan, khususnya ibu rumah tangga yang suaminya sering berada di lokasi Gelper itu untuk bermain.
Setelah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media online, judi Gelper tersebut sempat tutup beberapa waktu, namun kini kembali beroperasi lagi.
Sungguh aneh, di Kabupaten Pelalawan bukan tidak ada aparat penegak hukum, seperti pihak Kepolisian. Tapi dalam hal judi jenis meja elektronik ini, sepertinya aparat penegak hukum seolah sengaja tutup mata.
Hal ini juga dapat dijadikan tolak ukur bahwa penegakan hukum atas pelanggaran pasal 303 KUHP terkait Gelper berkedok judi, di Kabupaten Pelalawan begitu minim.(Tim)
COMMENTS