Kejari Pelalawan Lakukan Penerangan Hukum Dan Berkolaborasi Dengan Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

 Pelalawan, Sinarnusantara.com- Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 09.00 Wib,  telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Huku...


 Pelalawan, Sinarnusantara.com- Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 09.00 Wib, 

telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Kejari Pelalawan bersama dengan Universitas Islam Riau.


Kejari Pelalawan menggandeng Universitas Islam Riau dalam 

kegiatan Penerangan Hukum dalam pelaksanaan nyata dari perjanjian kerjasama antara Kedua belah pihak Nomor 3517/A_UIR/5-FH/2021 tanggal 29 November 2021.

Tema yang diangkat dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah sosialisasi upgrading permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan tersebut turut membantu pihak Universitas Islam Riau dalam program pengabdian masyarakat para Dosen dan Mahasiswa guna meningkatkan kualitas kampus yang nantinya berpengaruh terhadap akreditasi kampus. Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum. 



Dalam Kegiatan Penerangan Hukum tersebut yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri 

Pelalawan Mohammad Nasir, S.H.,M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Datun, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada 

Kejaksaan Negeri Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan beserta jajaran pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, 


Perwakilan dari Polres Pelalawan, Dosen dan Mahasiswa/I dari Universitas UIR, serta Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan 

pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran serta Do’a. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, 


beliau menyampaikan 

alasan tentang pemilihan tema kegiatan penerangan hukum kali ini dikarenakan saat ini isu kekayaan intelektual merupakan isu yang seksi karena pentingnya mendaftarkan ide 

seseorang agar tidak sembarangan dicuri oleh para penjiplak atau penyontek ide sehingga keaslian ide itu tetap berada kepada kepemilikan orang yang sah dan bagi aparat penegak hukum ilmu HKI ini akan sangat bermanfaat untuk menangani kasus plagiarisme. 


Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kaprodi Pascasarjana Universitas 

Islam Riau. Selanjutnya yaitu sambutan dari Wakil Bupati Pelalawan, beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Universitas 

Islam Riau yang telah melibatkan Pemerintah Daerah Pelalawan dalam pelaksanaan kegiatan ini yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang HKI yang lebih 

baik kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah Pelalawan. 


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., S.H., M.C.L., Ph.D. Dalam materinya, beliau menjelaskan HKI terdapat 2 jenis yakni Hak Cipta yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 dan Hak Kekayaan Industri.

Dan beliau mempermasalahkan tentang produk luar negeri yang mana lebih mendominasi 

pasar Indonesia dibandingkan dengan produk lokal. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak produk yang belim mendaftarkan Hak Cipta mereka 

padahal menurut beliau ciri-ciri dari negara maju adalah negara yang memiliki banyak HKI. Beliau berpesan juga kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti 

kasus pemalsuan, dan pembajakan produk dengan lebih baik lagi.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan dengan Narasumber.

Acara kegiatan Penerangan Hukum yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kejari Pelalawan kepada Kaprodi 

Pascasarjana UIR. Kegiatan berakhir sekira pukul 12.00 WIB berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Mengakhiri.***



COMMENTS


Name

ADVERTORIAL,49,BALI,11,BANGKINANG,2,BBENGKALIS,12,BENGKALIS,231,BENGKALIS.,13,BENGKALS,4,DUMAI,40,DURI,9,INDRAGILI HILIR,4,INDRAGILI HULU,7,JAKARTA,9,KAMPAR,154,KAMPAR.,1,KEP.MERANTI,3,KESEHATAN,2,KUANTAN SINGINGI,7,NASIONAL,12,NASIONAL.,2,NIAS BARAT,6,PEKANBARU,255,PEKANBARU.,6,PELALAWAN,86,PELALAWAN.,4,PEMERINTAHAN,5,RENGAT,1,RIAU,20,ROHUL,4,ROKAN HILIR,137,SIAK,10,Tapanuli Selatan,1,
ltr
item
Sinar Nusantara: Kejari Pelalawan Lakukan Penerangan Hukum Dan Berkolaborasi Dengan Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Kejari Pelalawan Lakukan Penerangan Hukum Dan Berkolaborasi Dengan Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgllHtTpD6G6KjuU9TJZSmjkDSZkArvF_eKTm2-_BDJbybCrqZOrtW7yfwHk0NzstxJTBfJ3BxF3H21nrxlPyUS5h5Pf7XtFAYOZ2yOYifXw7UYP_t2RaZrEd7JonV5lAszFcnUVzug5HZV7zwHE2pZOETH8W2q7aMjA_cDVnfnZKqEOuoaByJjH680wA/s320/IMG-20220917-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgllHtTpD6G6KjuU9TJZSmjkDSZkArvF_eKTm2-_BDJbybCrqZOrtW7yfwHk0NzstxJTBfJ3BxF3H21nrxlPyUS5h5Pf7XtFAYOZ2yOYifXw7UYP_t2RaZrEd7JonV5lAszFcnUVzug5HZV7zwHE2pZOETH8W2q7aMjA_cDVnfnZKqEOuoaByJjH680wA/s72-c/IMG-20220917-WA0000.jpg
Sinar Nusantara
https://www.sinarnusantara.com/2022/09/kejari-pelalawan-lakukan-penerangan.html
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/
https://www.sinarnusantara.com/2022/09/kejari-pelalawan-lakukan-penerangan.html
true
6905924838195669848
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy