Pelalawan, Sinarnusantara.com -Satlantas Polres Pelalawan akan melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Terhitung mulai tanggal 3 sa...
Pelalawan, Sinarnusantara.com -Satlantas Polres Pelalawan akan melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022.Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani, S.Ik kepada media, Selasa (27/9/2022).
AKP Lily menyebutkan, adapun sasaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan meganggu Kamseltibcarlantas.
"Dalam operasi nanti kita juga akan memprioritaskan terhadap pelanggaran lalulintas seperti tidak mengunakan Helm SNI dan Safety Belt, melawan arus, kendaraan melebihi batas kecepatan, mengunakan Hp saat mengemudi, boncengan lebih dari satu orang bagi kendaraan Roda dua, berkendara dengan pengaruh alkohol, dan pengendara dibawah umur," terang Kasat Lantas Polres Pelalawan.
Lily menambahkan, dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 ini, pihaknya juga akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang berbentuk:
1. Kendaraan tidak layak jalan.
2. Kelengkapan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 (TNBK, Kaca Spion, Wiper, Kotak P3K, dll).
3. Kendaraan tidak dilengkapi administrasi.
4. Kendaraan yang memasang dan mengunakan lampu isyarat lalulintas.
5. Kendaraan bermotor tidak mengunakan knalpot standart (Bising).
6. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
7. Kendaraan derek tanpa izin operasional (LLAJ).
8. Kendaraan Overload (Melebihi batas muatan.
9. Tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya menghimbau kepada semua pengendara, dalam melakukan perjalanan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan sesuai standart, tidak dalam pengaruh alkohol, tidak ugal-ugalan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," himbau Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani kepada seluruh pengendara.(Rilis)
COMMENTS