Sinarnusantara.com,Pekanbaru - Melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Balai Payung Sekaki, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peratura...
Sinarnusantara.com,Pekanbaru - Melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Balai Payung Sekaki, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Senin (12/12/2022) Pada rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST MT, Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST berharap dengan telah disahkannya perda Kesejahteraan Sosial ini, pemerintah dapat untuk memantau, mengkonsolidasikan seluruh lembaga lembaga kesejahteraan masyarakat.
“kita berharap dengan adanya perda ini memudahkan pemerintah mendata agar proses masyarakat yang membutuhkan bantuan sisoal terdata lebih legkap bdan bisa tepat sasaran.” tutup Muhammad Sabarudi
Sementara itu, PJ Sekretaris daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi, Nst mengatakan dengan adanya perda ini, pemerintah memiliki rujukan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial, bantuan bantuan terhadap fakir miskin, anak anak terlantar, juga kepada masyarakat-masyarakat miskin absolud, orang yang sakit tidak bisa bekerja lagi dan penghasilanya sudah tidak ada dapat terakomodir melalui perda ini.Termasuk juga peraturan terhadap lembaga yang menangani kesejahteraan sosial”.tuturnya
ranperda ini nantinya disahkan menjadi perda, dimana ranperda tersebut masuk kedalam program prioritas badan pembentukan peraturan daerah kota pekanbaru (Adv)***
COMMENTS