Sinarnusantara.com,Pekanbaru – DPRD Pekanbaru Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi DPRD Pekanbaru tentang Ranperd...
Sinarnusantara.com,Pekanbaru – DPRD Pekanbaru Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi DPRD Pekanbaru tentang Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Pekanbaru No. 2 Tahun 2015 ttg Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Kpd BUMD dan Badan Hukum lainnya Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (14/11/2022).
Rapat Paripurna Pengelolaan Keuangan Daerah ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda
Burnama ST MT serta para anggota dewan lainnya. Sementara dari Pemko, dihadiri Sekdako, HM Jamil, beserta Kepala OPD dan unsur Forkompimda lainnya.
Sebelum digelar Paripurna ini, DPRD Pekanbaru awalnya menggelar Paripurna Laporan Pansus Penyertaan Modal. Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST didampingi Wakil Ketua, Ir Nofrizal MM dan Ginda Burnama ST MT. Hadir juga Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Dalam Paripurna Pengelolaan Keuangan Daerah, secara bergantian fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya sebagai masukan.
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat menyambut baik atas diajukannya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keberadaan Ranperda ini merupakan suatu keharusan, yang mestinya mengatur keuangan daerah dengan perencanaan pembangunan daerah.
Meskipun sudah ada Perda No 13 tahun 2008, yang kemudian diubah Perda No 5 tahun 2015, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Namun sudah barangkali tidak lagi relevan dengan kondisi terkini penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Ranperda ini sebaiknya dilakukan pengkajian secara mendalam, pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan dengan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan mendukung percepatan pelaksanaan visi dan misi kepala daerah. Sehingga perlu kiranya menyusunnya dengan mempertimbangkan berdasarkan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagaimana tertuang dalam pasal V UU No 12 tahun 2012 tentang peraturan perundang-undangan,” sarannya.
Juru bicara Fraksi Gerinda Plus DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan menyampaikan, bahwa fraksinya berpendapat dengan adanya regulasi tersebut pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efektif, efesien, akuntabel dan transparan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.
“Kami juga berpendapat, agar kerja pokok-pokok keuangan daerah, dapat memberikan rumusan terhadap permasalahan yang muncul tentang pengelolaan keuangan daerah,” paparnya. (Adv)***
COMMENTS