Sinarnusantara.com, Siak Hulu -Akhir-akhir ini usaha ilegal didaerah kabupaten Kampar Khususnya Wilayah Siak Hulu kian merajalela dan kebal ...
Sinarnusantara.com, Siak Hulu -Akhir-akhir ini usaha ilegal didaerah kabupaten Kampar Khususnya Wilayah Siak Hulu kian merajalela dan kebal hukum. Dimana seperti penampungan Cangkang sejak lama marak tak pernah tersentuh hukum.Diduga usaha ilegal itu dibiarkan menjamur.
Dibeberapa titik disepanjang jalan Pasir Putih km 11 yang toke berinisial RHM dan jalan Lintas Timur Km.22 yang toke berinisial SNG,
"usaha Mafia penampung Cangkang ilegal berjalan mulus Sehingga banyak kalangan menilai bahwa mafia penampung inti ilegal itu telah menjinakkan pihak oknum berwajib hingga tak berkutik.
Selama ini diduga kebal hukum sebab tidak pernah terlihat pihak berwajib merazia lokasi usaha mafia tersebut. Sehingga banyak kalangan menilai bahwa mafia penampung inti ilegal itu telah menjinakkan pihak oknum berwajib hingga tak berkutik.
Menurut Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA) Ir. Ganda Mora M.Si "Cangkang merupakan limbah dari Cernel Oil , namun saat ini nilai ekonomis cukup tinggi sehingga banyak pihak memperjual belikan.
"Setiap usaha pasti ada izin seperti izin gudang, IUP dan izin lingkungan, maka kami menghimbau kepada penampung cangkang agar memiliki izin usaha dan izin lingkungan agar dapat memberikan konstribusi kepada Pendapatan asli daerah serta tidak mengganggu atau mencemari lingkungan sekitarnya,"ungkap Ganda Mora".
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kapolres Kampar Melalui AKP Zainal diruang kerjanya Kamis (2/2/2023) menyampaikan, "Bila ada yang dirugikan lapor saja kita akan proses secara hukuim' ucapnya singkat ( Hal/Tim).bersambung....
COMMENTS