Sinarnusantara.com, Pekanbaru – Jaksa tuntut 4 terdakwa Tipikor proyek penimbunan lahan MTQ Pelalawan pada sidang perkara tidak pidana kor...
Sinarnusantara.com, Pekanbaru – Jaksa tuntut 4 terdakwa Tipikor proyek penimbunan lahan MTQ Pelalawan pada sidang perkara tidak pidana korupsi dengan terdakwa,1.T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI (PPK), 2.JUNAIDI, A.Md. Als JUN (PPTK), 3.SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT (Supervisor Engineer Konsultan) dan 4. Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE (Kontraktor Penyedia) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,10 Februari 2023.
Informasi yang diperoleh media ini sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.
Pada tuntutan yang dibacakan oleh Jodi Valdano,SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mengatakan bahwa para terdakwa telah :terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama –sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
“Menuntut terdakwa SIGIT PRATAMA BAKTI, S.T. Als SIGIT Bin SOEBEKTI (Alm) 5 tahun,6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.Demda Rp 300 juta,subsider 3 bulan kurungan.Terdakwa Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE Binti WINARTO (Alm) 7 tahun,6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.Denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.831.016.262,66,subsider 3 tahun,9 bulan,”ucap Jodi dihadapan Majelis Hakim.
Sambung Jodi Valdano,SH untuk terdakwa JUNAIDI, A.Md Als JUN Bin MURAD (Alm) menuntut 5 tahun,6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,Denda sebesar Rp 300 juta,subsider 3 bulan penjara.
“Terdakwa T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI Bin TENGKU AZWAN (Alm) dengan pidana penjara selama 05 tahun,6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.Denda sebesar Rp 300 juta,subsider 3 bulan kurungan,”jelas Jaksa Penuntut Jodi Valdano,SH.(red/wpn)***
COMMENTS